Menu

Mode Gelap
DPD IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan  Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 5 Tersangka Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

Kejaksaan · 31 Jan 2024 21:27 WIB

1,7 Milyar Kejari Pali Terima Pembayaran Denda Negara

 1,7 Milyar Kejari Pali Terima Pembayaran Denda Negara Perbesar

Koruptor.ID – Pali:  Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menerima pembayaran denda negara sebesar Rp 1,7miliar. Uang dengan jumlah fantastis tersebut merupakan pembayaran dana dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) dari PT. Proteksindo Utama Mulya (PUM).

Kepala Kejari Kabupaten PALI Agung Arifianto SH MH. didampingi Kasi Tindak Pidana Umum M.A. Qadri, SH., MH dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Harius Prangganata, SH.,MH mengatakan,berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor: 122/Pid.B/LH/2022/PN Mre tanggal 28 Juli 2022 PT. Proteksindo Utama Mulya (PUM) dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar denda yang di setor ke kas negara.

“Dalam persidangan perkara sebagaimana dimaksud Jaksa Penuntut umum (JPU ) Kejaksaan Negeri PALI berhasil membuktikan PT. PUM bersalah,” kata Agung saat press release, aula Kejari PALI, Rabu (31/1/24).

Agung menambahkan, PT. PUM bersalah melanggar pasal 99 ayat(1) jo pasal 116 (ayat (1) huruf a jo pasal 118 jo pasal 119 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim menjatuhkan putusan terhadap PT. PUM untuk membayar denda Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), serta pidana tambahan berupa sebesar Rp. 386.000.000, (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) jadi total yang harus dibayarkan oleh PT. PU M sebesar Rp. 1.868.000.000,-(satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah),

“Hari ini pelunasan,dimana PT PUM telah membayar sebesar Rp. 100.000.000,- pada tanggal 22 September 2022 dan telah disetor ke kas negara ” ujarnya.

Perkara ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, adapun PT. PUM sebagai Terpidana memiliki lahan sawit dan dari lahan tersebut terdapat 1,5 ha lahan yang terbakar.

Dalam hal ini PT. PUM dianggap telah lalai dengan tidak mempersiapkan fasilitas pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah ) secara baik serta belum adanya pelatihan pemadaman kebakaran bagi petugas /karyawan yang akibatnya kebakaran tersebut baru bisa dipadamkan kurang lebih 3 hari, itupun setelah dibantu oleh BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah ) Kabupaten PALI dan BPBD Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan adanya pembayaran sisa pidana denda sebesar Rp 1.768.000.000,-(satu milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta rupiah) tentunya dapat meningkatkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kejaksaan Negeri PALI.

Follow WhatsApp Channel Koruptor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SMSI Award Jadi Pemicu semangat Baru bagi Kejaksaan Banyuasin

4 Desember 2024 - 22:33 WIB

Kejari Banyuasin Kembalikan Rp342 Juta Dana Korpri

19 November 2024 - 20:14 WIB

Kejari OKU Selatan Tetapkan Kadispora Sebagai Tersangka

8 Agustus 2024 - 13:33 WIB

Pemuda Pancasila Dukung Kejari Banyuasin Usut Tuntas Kasus KORPRI Tanpa Pandang Bulu

8 Juli 2024 - 11:23 WIB

Korupsi Anggaran Dana Desa, Kejari OKU Selatan Tahan Kepala Desa Mahanggin

3 Juli 2024 - 21:31 WIB

Kejari Banyuasin Terima Penghargaan HPN PWI Sumsel

11 Juni 2024 - 09:48 WIB

Trending di Kejaksaan