Koruptor.id- Muna Barat : Bupati Muna Provinsi Sulawesi Tenggara , LM Rusman Emba ditetapkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Penetapan Rusman Emba sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, M Ardian Noervianto
“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan di antaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan juga pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK,sebagaimana dilansir Detik News , Rabu (12/7).
Ali mengatakan penyidikan kasus suap dana PEN di Muna ini masih terus berjalan.
“Saat ini kami belum menyampaikan uraian lengkap dugaan korupsi dan pasal yang disangkakan karena sedang mengumpulkan alat bukti, jika alat bukti sudah cukup , kami akan sampaikan dipublik,” tutur Ali.
Sebelumnya, pada Selasa malam penyidik KPK juga menggeledah beberapa lokasi yang berbeda di Kabupaten Muna antara lain Kantor Bupati Muna dan rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto terkait kasus yang sama.
Pada Juni 2022, Rusman Emba sudah pernah diperiksa KPK. Saat itu, ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Timur.
Adik Rusman Emba , LM Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka**
Junaim Laode , Jurnalis koruptor.Id Kab.Muna Barat