Koruptor.ID – Sragen: Ijin usaha sangat penting untuk dimiliki semua pelaku usaha. Hal itu berlaku juga untuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Karena, BUM Desa merupakan sebuah lembaga yang berbadan hukum dan menjalankan usaha. Memang tidak semua orang berkeinginan untuk segera mengurus ijin saat membuka usahanya. Hal ini bisa dikarenakan beberapa alasan, seperti usaha dirasa belum cukup besar atau takut ditagih pihak pajak. Padahal, memiliki ijin usaha memberikan lebih banyak manfaat. Mulai manfaat dari segi hukum hingga manfaat pengembangan usaha.
“Ramainya permasalahan usaha internet yang dikelola oleh BUM Desa di Kabupaten Sragen belum memiliki ijin usaha di bidang internet saat ini sebetulnya bisa diantisipasi oleh teman-teman pengelola BUM Desa yang menjalankan usaha internet.” Jelas Sumarno, Ketua DPD Forum BUM Desa Indonesia (FBI) Kabupaten Sragen saat dikonfirmasi oleh Koruptor.ID.
Sumarno menambahkan, BUM Desa yang menjalankan usaha internet masih banyak yang belum memiliki sertifikat badan hukum dari Kemenkumham dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, keberadaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mitra ISP resmi juga masih banyak yang belum terpenuhi.
DPD FBI Kabupaten Sragen sebenarnya siap untuk membantu teman-taman pengelola BUM Desa dalam memenuhi perijinan usaha internet sesuai dengan regulasi yang ada. Tapi, itu semu kembali kepada BUM Desa tersebut mau atau tidak dibantu.
Diakhir percakapannya, Sumarno berharap agar pengelola BUM Desa segera memenuhi sertifikat badan hukum dan NIB. Kedua hal itu sangat diperlukan dalam menjalankan usaha BUM Desa, bukan hanya untuk yang menjalankan usaha internet saja. Lengkapnya perijinan usaha akan membuat pengelola BUM Desa tenang menjalankan usahanya.
Pegiat Desa