Koruptor.ID – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim pada Rabu (17/5/2023). Ia akan dimintai penjelasan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengimbau supaya Chusnunia tidak mangkir saat pemanggilan klarifikasi tersebut. Sebab, pemanggilan ini kata dia hanya untuk menjelaskan laporan LHKPN nya sebesar Rp 13,66 miliar.
“Benar besok Rabu 17 Mei KPK akan klarifikasi LHKPN wakil gubernur Lampung, sehingga harapannya yang bersangkutan hadir untuk diklarifikasi terkait dengan LHKPN nya oleh Direktorat LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/5/2023)
Selain Chusnunia, KPK juga akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana. Kendati begitu, ia belum bisa mengungkap tanggal pasti pemanggilan.
Terkait Kepala Dinas Kesehatan kemarin kan sudah hadir ya dan nanti akan dijadwalkan kembali, tapi tadi terakhir informasi yang kami terima dari Direktorat LHKPN belum menjadwalkan ya. Jadi masih sinkronkan jadwal lebih dahulu,” tuturnya.
Ali Fikri menjelaskan, pemanggilan ulang ini masih terkait dengan tidak sesuainya antara data LHKPN yang disampaikan oleh Reihana dengan temuan yang dimiliki tim di Direktorat LHKPN. Maka untuk menyesuaikannya perlu pemeriksaan lanjuta.
“Itu harus dibuktikan secara aspek hukumnya, termasuk juga tadi data palsu misalnya itu kan juga aspek hukumnya harus benar-benar di dalami,” tutur Ali Fikri.
“Dalam aspek penanganan perkara korupsi, misalnya dari penyelidikan dan penyidikan, kalau kemudian ada data yang tidak singkron justru kemudian itu sebuah temuan yang terus nanti kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan LHKPN, Ali Fikri mengatakan, tentu hasilnya akan menjadi acuan apakah akan berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan. Menurutnya ini serupa dengan proses penanganan hukum terhadap Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Sama ketika dulu klarifikasi LHKPN, RAT ternyata banyak temuan banyak data yang tidak sinkron sehingga kemudian kami dalami dari data Kedeputian Penindakan, tim penyelidikan, kemudian dari alat bukti yang ditemukan ke penyidikan,” ucap Ali.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan LHKPN juga akan ditelusuri aliran dana dari transaksi yang bersangkutan. Ujungnya akan diperiksa hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
“Aliran dananya kami telusuri, dan ternyata kemudian asetnya kemudian diduga sengaja disembunyikan disamarkan sehingga kami tetapkan TPPU,” kata Ali.