Menu

Mode Gelap
DPD IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan  Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 5 Tersangka Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

Uncategorized · 5 Des 2025 09:23 WIB

IKADIN Menatap Masa Depan: Integritas Advokat di Era Digital dan Reformasi Hukum Nasional

 IKADIN Menatap Masa Depan: Integritas Advokat di Era Digital dan Reformasi Hukum Nasional Perbesar

Koruptor. id – Lampung – Pengangkatan dan Sumpah Advokat IKADIN pada 2–3 Desember 2025 bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum strategis untuk meneguhkan kembali martabat profesi advokat di tengah transformasi besar dunia hukum Indonesia. Di era baru keberlakuan KUHP dan KUHAP hasil pembaruan, advokat dituntut tidak hanya menguasai kerangka hukum secara menyeluruh, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap isu-isu hak asasi manusia, serta keberanian menghadapi potensi penyalahgunaan kewenangan dalam sistem yang terus bergerak dinamis.

Gelombang digitalisasi, perkembangan kecerdasan buatan (AI), ekspansi jejak digital, hingga maraknya bukti elektronik telah membawa profesi advokat memasuki arena pengabdian yang semakin kompleks. Kompetensi forensik digital, keamanan data klien, etika komunikasi publik, serta kemampuan meredam disinformasi kini menjadi bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab profesional seorang advokat modern.

“Kode Etik Advokat adalah kompas moral profesi, yang harus tetap menjadi rujukan dalam setiap tindakan dan keputusan,” tegas Penta Peturun, Wasekjen DPP IKADIN, dalam sambutannya pada prosesi pengangkatan advokat. Di tengah derasnya provokasi, kultur viralitas, dan tekanan opini publik, advokat dituntut menjaga integritas, independensi, serta kerahasiaan klien sebagai fondasi kehormatan dan legitimasi profesi.

Sebagai pintu gerbang Sumatera dengan peran strategis di sektor agraria, industri, energi, dan perdagangan, Lampung memerlukan kehadiran advokat yang tidak hanya kompeten, tetapi juga visioner. Advokat diharapkan mampu melindungi kepentingan masyarakat, menjaga keadilan dalam kebijakan publik, serta mengawal investasi dan pembangunan yang berkelanjutan dengan perspektif hukum yang progresif.

Penta menegaskan kembali bahwa secanggih apa pun teknologi, masa depan hukum tetap ditentukan oleh manusia yang memegang teguh integritas. “Advokat adalah benteng terakhir keadaban Republik,” ujarnya. Dengan berpegang pada tiga kompas utama—kejujuran, keberanian membela kebenaran, dan kesetiaan terhadap Kode Etik Advokat IKADIN—para advokat diharapkan menjadi kekuatan moral sekaligus penjaga tegaknya hukum di Indonesia.

Pengangkatan Advokat IKADIN di Lampung ini menjadi penanda hadirnya generasi advokat baru yang siap mengabdi dengan profesionalitas, integritas, dan komitmen pada nilai-nilai keadaban hukum yang luhur.

 

Follow WhatsApp Channel Koruptor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelantikan Pengurus HMI Komisariat KIP Unila: Bangun Kader Intelektual yang Aktif dan Luhur dalam Pengabdian

9 November 2025 - 16:20 WIB

Suara Rakyat Diwakili Petrus4Sec

20 Juli 2025 - 16:53 WIB

Viral Vidio Proyek Sekolah Bekasi Hoaks, Pengawasan Disalahartikan

20 April 2025 - 07:57 WIB

Kadis Cipta Karya Diduga Jadi Mediator Proyek APBD,JAPMI: Saya Akan Lapor KPK

23 Maret 2025 - 15:26 WIB

DPD IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan 

30 November 2024 - 22:56 WIB

Trending di Uncategorized