Koruptor. id – Lampung – Pengangkatan dan Sumpah Advokat IKADIN pada 2–3 Desember 2025 bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum strategis untuk meneguhkan kembali martabat profesi advokat di tengah transformasi besar dunia hukum Indonesia. Di era baru keberlakuan KUHP dan KUHAP hasil pembaruan, advokat dituntut tidak hanya menguasai kerangka hukum secara menyeluruh, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap isu-isu hak asasi manusia, serta keberanian menghadapi potensi penyalahgunaan kewenangan dalam sistem yang terus bergerak dinamis.
Gelombang digitalisasi, perkembangan kecerdasan buatan (AI), ekspansi jejak digital, hingga maraknya bukti elektronik telah membawa profesi advokat memasuki arena pengabdian yang semakin kompleks. Kompetensi forensik digital, keamanan data klien, etika komunikasi publik, serta kemampuan meredam disinformasi kini menjadi bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab profesional seorang advokat modern.
“Kode Etik Advokat adalah kompas moral profesi, yang harus tetap menjadi rujukan dalam setiap tindakan dan keputusan,” tegas Penta Peturun, Wasekjen DPP IKADIN, dalam sambutannya pada prosesi pengangkatan advokat. Di tengah derasnya provokasi, kultur viralitas, dan tekanan opini publik, advokat dituntut menjaga integritas, independensi, serta kerahasiaan klien sebagai fondasi kehormatan dan legitimasi profesi.

Sebagai pintu gerbang Sumatera dengan peran strategis di sektor agraria, industri, energi, dan perdagangan, Lampung memerlukan kehadiran advokat yang tidak hanya kompeten, tetapi juga visioner. Advokat diharapkan mampu melindungi kepentingan masyarakat, menjaga keadilan dalam kebijakan publik, serta mengawal investasi dan pembangunan yang berkelanjutan dengan perspektif hukum yang progresif.
Penta menegaskan kembali bahwa secanggih apa pun teknologi, masa depan hukum tetap ditentukan oleh manusia yang memegang teguh integritas. “Advokat adalah benteng terakhir keadaban Republik,” ujarnya. Dengan berpegang pada tiga kompas utama—kejujuran, keberanian membela kebenaran, dan kesetiaan terhadap Kode Etik Advokat IKADIN—para advokat diharapkan menjadi kekuatan moral sekaligus penjaga tegaknya hukum di Indonesia.
Pengangkatan Advokat IKADIN di Lampung ini menjadi penanda hadirnya generasi advokat baru yang siap mengabdi dengan profesionalitas, integritas, dan komitmen pada nilai-nilai keadaban hukum yang luhur.






























