Koruptor-Garut-Jawabarat: Dugaan skandal korupsi dan penyalahgunaan dana publik kembali mencuat di Kabupaten Garut. Kali ini menyeret nama Kepala Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Iwan Lukmansyah. Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Jawa Barat secara resmi menyerahkan satu bundel laporan dan barang bukti kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Garut pada 13 Juni 2025.

Laporan bernomor 010/Lap-AKPERSI/VI/2025 tersebut diterima langsung oleh Sopi Yani, mewakili pejabat Inspektorat atas nama Ibu Parah, di Kantor Inspektorat Jalan Patriot No. 3, Garut. AKPERSI mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Dana BUMDes Rp497 Juta Diduga Diselewengkan, Usaha Fiktif
Laporan AKPERSI menguak indikasi kuat penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Amanah” Desa Cihaurkuning. BUMDes ini telah menerima alokasi anggaran fantastis sebesar Rp497 juta dalam kurun waktu 2021 hingga 2025. Namun, anehnya, tidak ada satu pun kegiatan usaha yang dapat diverifikasi. Bahkan, tidak ditemukan laporan keuangan, jejak transaksi, dan nihil kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
“BUMDes ini seolah hanya dijadikan tameng legal untuk menampung dana yang kemudian diselewengkan. Tidak ada bukti bahwa dana ini pernah berputar untuk usaha rakyat,” tegas Ketua DPD AKPERSI Jabar, Ahmad Syarifudin. Ia menyoroti dugaan penyalahgunaan dana publik yang seharusnya memberdayakan masyarakat desa.
Pengakuan Tertulis: Dana Rp100 Juta Dipakai untuk Tutupi Proyek
Fakta mencengangkan lainnya terungkap dari dua surat pengakuan resmi Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan Lukmansyah. Dalam salah satu surat, ia secara sadar mengakui telah memakai dana BUMDes sebesar Rp100 juta. Dana tersebut digunakan untuk menambal kekurangan anggaran proyek hotmix jalan desa, tanpa musyawarah dan tanpa dasar hukum yang sah.
“Dana BUMDes sebesar Rp100 juta saya gunakan untuk membayar kekurangan anggaran proyek hotmix jalan desa. Penggunaan ini tidak melalui musyawarah dan belum saya kembalikan,” bunyi kutipan langsung dari surat pengakuan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran prosedur dan penyelewengan anggaran.
Proyek Infrastruktur Mangkrak, Camat Diduga Membiarkan
Permasalahan tidak berhenti sampai di situ. Proyek infrastruktur dari APBDes 2023, berupa pipanisasi dan pembangunan talud parapet (talpar), juga dilaporkan mangkrak. Material proyek tampak berserakan di lokasi, sebagian sudah rusak akibat cuaca. Kepala Desa bahkan membuat pengakuan tertulis kedua, menyebut proyek gagal dan telah diketahui oleh Camat Malangbong, Undang Saripudin, serta pendamping desa. Ironisnya, hingga kini, belum ada tindakan korektif yang dilakukan, memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan di tingkat kecamatan.
AKPERSI: Ini Kejahatan, Bukan Kesalahan Administratif
Ketua DPD AKPERSI Jabar mengecam keras perilaku kepala desa dan dugaan pembiaran oleh pengawas di tingkat kecamatan. “Ini bukan lagi soal kesalahan administratif. Ini adalah bentuk kejahatan anggaran yang nyata. Jika pengawas tutup mata, maka kita sedang menghadapi pembiaran sistemik yang merusak integritas pemerintahan desa,” tegas Ahmad. Ia menekankan bahwa kasus ini harus ditindak serius.n tegas.
KAPERWIL JABAR





















