Menu

Mode Gelap
DPD IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan  Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 5 Tersangka Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

Kejaksaan · 19 Nov 2024 20:14 WIB

Kejari Banyuasin Kembalikan Rp342 Juta Dana Korpri

 Kejari Banyuasin Kembalikan Rp342 Juta Dana Korpri Perbesar

Koruptor.ID-Banyuasin: Kejaksaan Negeri (kejari) Banyuasin berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp342 juta dari kasus korupsi pengelolaan dana Korpri. Uang tersebut telah dikembalikan ke kas Korpri Kabupaten Banyuasin.

Kejari Banyuasin dari perkara Tindak Pidana (TP) Korupsi dalam pengelolaan dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2022-2023 atau Desember 2022 hingga September 2023.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang SH MH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, H Giovani SH MH, Inspektorat Pembina Banyuasin, Kabag Hukum Setda Banyuasin, Kasubsi Penuntutan Kejari Banyuasin, Kasubsi Penyidikan Kejari Banyuasin serta perwakilan dari Bank SumselBabel.

Dalam paparannya Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, H Giovani SH MH mengatakan bahwa salah satu prestasi tim Kejaksaan Negeri Banyuasin di tahun 2024 ini telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dari TP Korupsi dalam pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2022-2023 senilai Rp. Rp.342.352.022,25 (tiga ratus empat puluh dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu dua puluh dua rupiah koma dua puluh lima sen), jelasnya.

Menurut Giovani, hal tersebut berdasrkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusu, terpidana I atas nama BG dan terpidana II MI telah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah uang tersebut, jelasnya dihadapan para awak media, Selasa 19 November 2024 siang.

Sebelumnya lanjut Giovani, pada tahap penyidikan para terpidana tersebut, telah menitipkan uang direkening Kejaksaan Negeri Banyuasin sejumlah Rp. Rp.342.352.022,25,- sehingga atas keputusan pengadilan terkait uang pengganti itu maka uang yang telah dititipkan oleh para terdakwa di Rekening Kejaksaan Negeri Banyuasin tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara dalam perkara sebagaimana dimaksud.

“Selanjutnya Kejari Banyuasin menyerahkan sejumlah uang tersebut ke kas Korpri Kabupaten Banyuasin melalui Ketua atau Pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin sesuai kepurusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”tutup Giovani.

Selanjutnya, disaksikan Kajari Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang SH MH, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, H Giovani SH MH didampingi Kasubsi Penuntutan dan Kasubsi Penindakan menyerahkan uang titipan dari rekening Kejari Banyuasin kepada Ketua/Pengurus Korpri Banyuasin, prosesi penyerahan dilaksanakan di aula kantor Kejari Banyuasin.(SMSI Banyuasin)

Follow WhatsApp Channel Koruptor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SMSI Award Jadi Pemicu semangat Baru bagi Kejaksaan Banyuasin

4 Desember 2024 - 22:33 WIB

Kejari OKU Selatan Tetapkan Kadispora Sebagai Tersangka

8 Agustus 2024 - 13:33 WIB

Pemuda Pancasila Dukung Kejari Banyuasin Usut Tuntas Kasus KORPRI Tanpa Pandang Bulu

8 Juli 2024 - 11:23 WIB

Korupsi Anggaran Dana Desa, Kejari OKU Selatan Tahan Kepala Desa Mahanggin

3 Juli 2024 - 21:31 WIB

Kejari Banyuasin Terima Penghargaan HPN PWI Sumsel

11 Juni 2024 - 09:48 WIB

Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

30 Mei 2024 - 19:50 WIB

Trending di Kejaksaan