Menu

Mode Gelap
DPD IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan  Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 5 Tersangka Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

Kejaksaan · 21 Nov 2023 20:44 WIB

Korupsi, Oknum Guru Dibatanghari Jadi Tersangka

 Korupsi, Oknum Guru Dibatanghari Jadi Tersangka Perbesar

Koruptor.id, BATANGHARI  – Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi kembali melakukan penahan terhadap satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek milik Badan Usaha Milik Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang hari Jambi pada Selasa (21/11/2023).

M. Lukber Liantama, S.H., M.H., Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi mengatakan, penetapan tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan kegiatan pembangunan Pipanisasi (PAMSIMAS) Tahun 2021 BUMDES MAJU BERSAMA Desa Terentang Baru.

“Pada hari Selasa tanggal 21 November 2023, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari Nomor: 02 / L.5.11.7 / Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023 telah melakukan rangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara tersebut,” ujarnya.

“Potensi kerugian negara sejumlah kurang lebih Rp. 204. 297. 880,- (dua ratus empat juta dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah),” tambahnya.
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi, menurut Lukber, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka, dengan inisial JM selaku Pelaksana Teknis Kegiatan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Nomor: B-885/L.5.11.7/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023, dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print-01/L.5.11.7/Fd.1/11 /2023 Tanggal 21 November 2023,” jelasnya.

JM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lukber menuturkan, JM sendiri merupakan Oknum Pegawai PNS di Di Propinsi Jambi yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Atas Di Kabupaten Batang Hari.

“Saudara JM dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Muara Bulian. Penahan tersangka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” imbuhnya. (AMD)

Follow WhatsApp Channel Koruptor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari PALI Tunggu BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Penggeledahan Dekranasda dan Disperindag

18 April 2025 - 19:42 WIB

Kejari Banyuasin Tetapkan Tiga Tersangka Diduga Korupsi Retribusi Parkir

20 Maret 2025 - 19:25 WIB

Kejari PALI Hentikan Penuntutan Kasus Pengancaman Melalui Restorative Justice

26 Februari 2025 - 21:31 WIB

Diduga Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2021, Mantan Kades  Muara Baru Masuk Hotel Prodeo

10 Desember 2024 - 08:31 WIB

SMSI Award Jadi Pemicu semangat Baru bagi Kejaksaan Banyuasin

4 Desember 2024 - 22:33 WIB

Kejari Banyuasin Kembalikan Rp342 Juta Dana Korpri

19 November 2024 - 20:14 WIB

Trending di Kejaksaan