Koruptor.ID-Palembang: Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, akhirnya menetapkan Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel, berinisial Joko Edi Purwanto ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru atau USB di SMA Negeri Kabupaten OKU Selatan, Kamis (30/5/2024).
Saat di konfirmasi melalui Kasipenkum Kejati Sumsel didampingi Kasipidsus Kejari OKU Selatan mengungkapkan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari OKU Selatan menetapkan tersangka Joko Edi Purwanto, setelah mengantongi 2 alat bukti yang cukup.
“Tersangka ditetapkan dalam perkara dugaan tindak korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMA Negeri di Kabupaten OKU Selatan, di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2022 dengan nilai Rp 2,2 miliar lebih,” urai Kasipenkum.
Untuk penetapan terhadap tersangka Joko Edi sendiri digelar kemarin Rabu 29 Mei 2024 di Kantor Kejaru OKU Selatan, selain itu Penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka selaku PPK dalam Kegiatan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejari OKU Selatan, Nomor : TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.
Penyidik tindak pidana khusus Kejari OKU Selatan, mengambil langkah untuk melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan.
“Karena dikwatirkan adanya upaya tersangka untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan,” tegasnya.
Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Muaradua, tersangka, dinyatakan dalam keadaan sehat, selanjutnya tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung tanggal 29 Mei hingga 17 Juni 2024 di Lapas Kelas IIB Muaradua.
Dugaan tindak pinda korupsi pembangunan USB SMA Negeri Kabupaten OKU Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Selatan tahun 2022 diperkirakan telah merugikan keuangan Negera sebesar Rp 719 juta lebih.
Atas perbuatan Tersangka, dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan Pasal 56 KUHP.
Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP ***
Aktivis dan Jurnalis.
Tergabung di PWI dan SMSI