Menu

Mode Gelap
DPD IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan  Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 5 Tersangka Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

AKSI · 18 Jul 2023 16:25 WIB

Protes Pengeledahan Kantor Advokat oleh Kejaksaan Agung

 Protes Pengeledahan Kantor Advokat oleh Kejaksaan Agung Perbesar

Koruptor.id – Bandar Lampung : Para advokat yang tergabung dalam Forum Advokat untuk Perlindungan Profesi atau FAPP memprotes tindakan penyidik Kejaksaan Agung yang menggeledah kantor advokat Maqdir Ismail pada Kamis (13/7/2023).

kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022 Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (berjas), membawa uang sebesar Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (13/7/2023)

“Penggeledahan dianggap tidak menghormati profesi advokat. Atas protes tersebut, pihak Kejaksaan Agung menegaskan, tim penyidik melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”, Ujar salah satu penandatangan protes Penta Peturun

Menjadi problem penggeledahan ini adalah upaya paksa terhadap seseorang utk mencari alat bukti, dari sebuah kantor advokat. “Karena Hubungan advokat adalah rahasia harus dihargai meskipun dgn alasan penegakan hukum. Marwahnya advokat ada di sini”, Tegas Penta Peturun yang juga Sekjen DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Menggeledah kantor advokat berarti dapat mengakibatkan dibacanya berbagai berkas perkara hukum yg bersifat rahasia yg tdk boleh diketahui pihak lain. “Pengecualian bisa diberikan apabila, Kantor advokat yg digeledah merupakan tempat terjadinya perkara/TKP atau Kantor advokat yg digeledah dijadikan tempat menyembunyikan alat bukti. “Sepanjang tdk terdapat pengecualian tersebut sebagai dasar penggeledahan mestinya tidak boleh kantor advokat digeledah”, ujar Penta yang juga Ketua DPD IKADIN Lampung. Untuk itu kami meminta ke Presiden dan Komisi III DPR RI untuk membenahi ini.

Follow WhatsApp Channel Koruptor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kawal Pelantikan Presiden 2024: Tolak menyerahkan Demokrasi Pada Preman Bayaran.

20 Oktober 2024 - 02:26 WIB

DPD IKADIN LAMPUNG DUKUNG: Ribuan Hakim Cuti Desak Kesejahteraan.

28 September 2024 - 00:21 WIB

Sesuai Undang Undang, Pj Bupati Hani Syopiar Rustam Bakal Tata Kembali Aset Negara di Banyuasin

6 Desember 2023 - 21:39 WIB

Dipanggil Pj Bupati Melalui Sekda, Camat Muara Telang Akui Kesalahan

6 November 2023 - 22:44 WIB

Aksi LSM Macan Tutul Lakukan Aksi Damai Didepan Kantor Walikota Palembang

7 Agustus 2023 - 15:23 WIB

Ratusan Massa Gerudug Pemkab Lahat, Cik Ujang Terima Raport Merah.

16 Mei 2023 - 19:16 WIB

Trending di AKSI