Koruptor.id – Bandar Lampung : Para advokat yang tergabung dalam Forum Advokat untuk Perlindungan Profesi atau FAPP memprotes tindakan penyidik Kejaksaan Agung yang menggeledah kantor advokat Maqdir Ismail pada Kamis (13/7/2023).
kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022 Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (berjas), membawa uang sebesar Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (13/7/2023)
“Penggeledahan dianggap tidak menghormati profesi advokat. Atas protes tersebut, pihak Kejaksaan Agung menegaskan, tim penyidik melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”, Ujar salah satu penandatangan protes Penta Peturun
Menjadi problem penggeledahan ini adalah upaya paksa terhadap seseorang utk mencari alat bukti, dari sebuah kantor advokat. “Karena Hubungan advokat adalah rahasia harus dihargai meskipun dgn alasan penegakan hukum. Marwahnya advokat ada di sini”, Tegas Penta Peturun yang juga Sekjen DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Menggeledah kantor advokat berarti dapat mengakibatkan dibacanya berbagai berkas perkara hukum yg bersifat rahasia yg tdk boleh diketahui pihak lain. “Pengecualian bisa diberikan apabila, Kantor advokat yg digeledah merupakan tempat terjadinya perkara/TKP atau Kantor advokat yg digeledah dijadikan tempat menyembunyikan alat bukti. “Sepanjang tdk terdapat pengecualian tersebut sebagai dasar penggeledahan mestinya tidak boleh kantor advokat digeledah”, ujar Penta yang juga Ketua DPD IKADIN Lampung. Untuk itu kami meminta ke Presiden dan Komisi III DPR RI untuk membenahi ini.