Menu

Mode Gelap
DPD IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan  Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 5 Tersangka Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

Kejaksaan · 17 Nov 2023 09:23 WIB

Salah Gunakan Dana KUR, Kejari OKU Selatan Tetapkan Oknum Mantan Pimpinan Bank dan Mantan Anggota DPRD 

 Salah Gunakan Dana KUR, Kejari OKU Selatan Tetapkan Oknum Mantan Pimpinan Bank dan Mantan Anggota DPRD  Perbesar

Koruptor.ID-OKU Selatan:  Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada bank plat merah Cabang pembantu kecamatan Muaradua.

Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni EH mantan pimpinan bank pelat merah cabang pembantu dan mantan anggota DPRD OKU Selatan berinisial EHS (Alm).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajar) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama dalam keterangan persnya didampingi Kasi Pidsus, Julia Rahman dan Kasi Intelijen, David Lafinson Sipayung mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana KUR tahun 2021-2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah EH menjalani pemeriksaan selama empat jam lebih pada Kamis (16/11/2023). Namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka EH dikarenakan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap EH karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan,” jelas Kajari Kamis (16/11/2023)

Sementara untuk tersangka EHS yang merupakan mantan oknum anggota DPRD OKU Selatan, Kajari menambahkan meski yang bersangkutan telah meninggal dunia namun statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena tersangka telah meninggal dunia, nanti akan ada upaya untuk pemberhentian kasus (SP3),” tegasnya Kajari

Kajari mengatakan atas perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi dana KUR tersebut, tersangka EH terancam Pasal 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan para tersangka ini diganjar ancaman penjara diatas 5 tahun,” tandasnya (SMSI OKUS/Joni Karbot)

Follow WhatsApp Channel Koruptor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari PALI Tunggu BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Penggeledahan Dekranasda dan Disperindag

18 April 2025 - 19:42 WIB

Kejari Banyuasin Tetapkan Tiga Tersangka Diduga Korupsi Retribusi Parkir

20 Maret 2025 - 19:25 WIB

Kejari PALI Hentikan Penuntutan Kasus Pengancaman Melalui Restorative Justice

26 Februari 2025 - 21:31 WIB

Diduga Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2021, Mantan Kades  Muara Baru Masuk Hotel Prodeo

10 Desember 2024 - 08:31 WIB

SMSI Award Jadi Pemicu semangat Baru bagi Kejaksaan Banyuasin

4 Desember 2024 - 22:33 WIB

Kejari Banyuasin Kembalikan Rp342 Juta Dana Korpri

19 November 2024 - 20:14 WIB

Trending di Kejaksaan