Menu

Mode Gelap
DPD IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan  Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 5 Tersangka Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

Investigasi · 30 Mei 2023 14:47 WIB

Usaha Internet BUM Desa Ngudi Mulyo Pagak Tidak Punya Ijin

 Usaha Internet BUM Desa Ngudi Mulyo Pagak Tidak Punya Ijin Perbesar

Koruptor.ID-Sragen : Internet merupakan salah satu usaha yang sangat menguntungkan. Karena konsumennya sudah jelas dan internet merupakan sebuah kebutuhan sekarang ini. Hal itu menjadi salah satu pilihan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) terjun di usaha internet desa. Dari segi usaha, kegiatan usaha ini merupakan usaha yang mendatangkan keuntungan bagi BUM Desa tersebut. Tapi, dari segi hukum, kegiatan usaha yang dilakukan oleh BUM Desa tersebut merupakan kegiatan yang ilegal atau melanggar hukum.

“BUM Desa Ngudi Mulyo Desa Pagak, Kecamatan Sumberlawang, Sragen saat ini menjalankan usaha internet desa. Namun, dari segi legalitasnya belum memenuhi persyaratan. Hal itu sudah bisa dipastikan karena BUM Desa Ngudi Mulyo Pagak belum punya Nomor Induk Berusaha (NIB).” Jelas Puji Santoso, salah satu aktivis di Gondang, Sragen.

Beberapa waktu lalu dalam portal Bumdes Kemendesa, BUM Desa Ngudi Mulyo Pagak belum mendapatkan sertifikat badan hukum.BUM Desa Ngudi Mulyo juga tidak memiliki Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Internet Service Provider (ISP) sebagai reseller. Hal itu bisa dipastikan karena salah satu syarat untuk mendapatkan PKS harus melampirkan NIB, tambahnya.

PP 11 tahun 2021 sudah disahkan dan implikasinya BUM Desa harus memiliki sertifikat badan hukum dan memenuhi perijinan usaha terhadap usaha yang dijalankan oleh BUM Desa. Kalau BUM Desa tidak mempunyai perijinan usaha dalam menjalankan usahanya, maka usaha yang dijalankan tersebut ilegal dan bisa berdampak ke urusan hukum.

Di akhir perbincangan, Puji berpesan mengingatkan kepada BUM Desa Ngudi Mulyo Pagak, agar bisa memenuhi perijinan kegiatan usaha internetnya. Sebelum muncul masalah hukum di kemudian hari. Pihak dinas yang terkait pun jangan hanya diam saja dan menyepelekan permasalahan ini. Karena ini menyangkut dengan keberlangsungan usaha yang dijalankan oleh BUM Desa di wilayah Kabupaten Sragen.

Follow WhatsApp Channel Koruptor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LSM(GMBI) KSM Pebayuran Kritik Pelaksanaan Kegiatan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi

14 Desember 2024 - 13:49 WIB

Heboh,,, Beberapa Kegiatan yang Berada di Pebayuran di Pegang Satu Pelaksana

14 Desember 2024 - 13:35 WIB

Miris, Oknum Tenaga Ahli Sebut SOP BUMDesa “Copyan”

7 Agustus 2024 - 15:06 WIB

Standar Operasional Prosedur

UPTD PPA dan Psikolog Kabupaten Bekasi Sambangi SMAN I Pebayuran, Oknum Guru dan Kepsek Menghindar

2 Agustus 2024 - 14:44 WIB

Satu Proyek PT RHB Senilai Rp.50 Miliar Lebih, Jadi Temuan BPK Capai Rp.1,1 Miliar Lebih

25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Usaha Internet di Bulak Tangkil Terindikasi Ilegal

10 April 2024 - 11:52 WIB

Internet Ilegal
Trending di Investigasi