Koruptor.ID-Sragen : Internet merupakan salah satu usaha yang sangat menguntungkan. Karena konsumennya sudah jelas dan internet merupakan sebuah kebutuhan sekarang ini. Hal itu menjadi salah satu pilihan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) terjun di usaha internet desa. Dari segi usaha, kegiatan usaha ini merupakan usaha yang mendatangkan keuntungan bagi BUM Desa tersebut. Tapi, dari segi hukum, kegiatan usaha yang dilakukan oleh BUM Desa tersebut merupakan kegiatan yang ilegal atau melanggar hukum.
“BUM Desa Ngudi Mulyo Desa Pagak, Kecamatan Sumberlawang, Sragen saat ini menjalankan usaha internet desa. Namun, dari segi legalitasnya belum memenuhi persyaratan. Hal itu sudah bisa dipastikan karena BUM Desa Ngudi Mulyo Pagak belum punya Nomor Induk Berusaha (NIB).” Jelas Puji Santoso, salah satu aktivis di Gondang, Sragen.
Beberapa waktu lalu dalam portal Bumdes Kemendesa, BUM Desa Ngudi Mulyo Pagak belum mendapatkan sertifikat badan hukum.BUM Desa Ngudi Mulyo juga tidak memiliki Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Internet Service Provider (ISP) sebagai reseller. Hal itu bisa dipastikan karena salah satu syarat untuk mendapatkan PKS harus melampirkan NIB, tambahnya.
PP 11 tahun 2021 sudah disahkan dan implikasinya BUM Desa harus memiliki sertifikat badan hukum dan memenuhi perijinan usaha terhadap usaha yang dijalankan oleh BUM Desa. Kalau BUM Desa tidak mempunyai perijinan usaha dalam menjalankan usahanya, maka usaha yang dijalankan tersebut ilegal dan bisa berdampak ke urusan hukum.
Di akhir perbincangan, Puji berpesan mengingatkan kepada BUM Desa Ngudi Mulyo Pagak, agar bisa memenuhi perijinan kegiatan usaha internetnya. Sebelum muncul masalah hukum di kemudian hari. Pihak dinas yang terkait pun jangan hanya diam saja dan menyepelekan permasalahan ini. Karena ini menyangkut dengan keberlangsungan usaha yang dijalankan oleh BUM Desa di wilayah Kabupaten Sragen.

Pegiat Desa