Menu

Mode Gelap
DPD IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan  Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 5 Tersangka Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

Opini · 13 Des 2025 11:00 WIB

“Advokat Bukan Tentara Bayaran: IKADIN Tegaskan Marwah Profesi Penjaga Keadilan”

 “Advokat Bukan Tentara Bayaran: IKADIN Tegaskan Marwah Profesi Penjaga Keadilan” Perbesar

Oleh : Rochendry

Di negeri ini, profesi advokat sering kali dipersepsikan keliru. Masih ada yang melihatnya sekadar sebagai tameng baja bagi siapa pun yang sanggup membayar, pelindung bagi mereka yang gugup di hadapan kesalahannya sendiri. Padahal, sejak lama Prof. Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum bukan pasar gelap tempat martabat diperjualbelikan kiloan.

Peringatan itu kembali menggema dalam pernyataan Dr. Maqdir Ismail, SH., LL.M, Ketua Umum DPP IKADIN. Dengan tegas ia menegaskan:

“Advokat tidak dibenarkan menjadi tentara bayaran. Kalimat ini bukan sekadar teguran, melainkan garis batas antara kehinaan dan kehormatan. Sebab advokat dalam maknanya yang paling luhur bukanlah bodyguard bagi kebatilan.”

Pernyataan tersebut disampaikan dalam momentum penting Rakernas dan Ulang Tahun IKADIN ke-40 Tahun, yang berlangsung di Hotel Arum Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada (12 /12/2025).

Suasana forum tersebut menghadirkan refleksi mendalam mengenai posisi advokat di tengah dinamika penegakan hukum nasional. Bahwa di tengah derasnya arus kepentingan, advokat adalah pagar moral terakhir yang memastikan keadilan tetap bernapas.

Sebagaimana ditegaskan Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun:

“Siapa pun yang menyandang toga hitam itu, ingatlah _ Anda bukan penjaga pintu gelap. Anda penjaga cahaya.”

Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa profesi advokat lahir dari keberanian, bukan ketakutan. Dari nurani, bukan transaksi. Dari kehendak untuk menegakkan martabat manusia, bukan menutupi noda orang lain.

Momentum 40 tahun IKADIN bukan hanya perayaan organisasi, tetapi peneguhan kembali komitmen: bahwa advokat harus berdiri tegak sebagai penjaga konstitusi, pembela keadilan, dan benteng terakhir bagi hak asasi manusia.

Ketika hukum kerap digoyahkan oleh kekuasaan dan kepentingan, advokat dituntut untuk kembali pada prinsip etik tertinggi yang menjadi roh profesinya.

IKADIN melalui para pemimpinnya menegaskan bahwa marwah profesi adalah sesuatu yang tidak bisa diperdagangkan bukan hari ini, bukan besok, dan tidak akan pernah.

 

Follow WhatsApp Channel Koruptor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekitar 55 SSB Ikuti Liga PSSI Kabupaten Bekasi U-9 dan U-12 Tahun 2026

7 Februari 2026 - 17:57 WIB

Hasan Mizih: Jembatan Aspirasi Warga di Parlemen Desa Bantarjaya

2 Februari 2026 - 20:22 WIB

NETRAL ITU TERLARANG; Hukum di Ujung Senjata dari Melos hingga Venezuela.

11 Januari 2026 - 08:11 WIB

Natal, Nurani Hukum, dan Panggilan Etis Advokat dalam Negara Hukum

25 Desember 2025 - 22:08 WIB

“Republik di Atas Meja Negosiasi: Siapa Menjual, Siapa Membeli Keadilan?”

10 Desember 2025 - 20:30 WIB

Deretan Prestasi Camat Pebayuran Hasim Adnan Adha Sepanjang 2024

25 Agustus 2025 - 13:03 WIB

Trending di Opini