Koruptor.ID – Jakarta : Mantan Hakim Agung Gayus Lumbun mempertanyakan langkah judicial review atau peninjauan kembali terkait kewenangan Kejaksaan Agung dalam penyidikan perkara korupsi. Menurut Gayus, tidak seharusnya kewenangan Kejagung menangani perkara korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa dihapuskan.
“Apakah kemudian kewenangan (penyidikan) lembaga permanen yang kewenangannya ada pada konstitusi seperti Kejagung akan dialihkan kepada lembaga yang sifatnya komisi seperti KPK,” tanya Gayus, Senin (15/5/2023).
Menurut Gayus, Kejaksaan adalah lembaga permanen yang keberadaannya diatur dengan undang-undang. Sehingga tidak seharusnya kewenangannya dikurangi.
Dikatakan Gayus, sesuai ketentuan UU, selama ini KPK juga sudah memiliki kewenangan melakukan supervisi atas perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan maupun kepolisian.
“Jadi untuk apa (kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan korupsi, Red) dihapuskan. KPK kan bisa melakukan supervisi gak usah dengan peraturan karena sudah ada UU-nya,” ungkap mantan hakim agung ini.
Jika dikomparasikan di luar negeri, penuntutan korupsi juga dilakukan oleh Jaksa. Sekalipun itu dilakukan lembaga sejenis KPK, penuntutan tetap dilakukan Jaksa.
“Mereka hanya mencegah dan menemukan, lalu diserahkan ke kejaksaan, dan kejaksaan yang menuntut ke pengadllan,” jelas Gayus.