Menu

Mode Gelap
DPD IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan  Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 5 Tersangka Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

Investigasi · 9 Sep 2025 14:52 WIB

P3A Desa Sumbersari Diduga Alihkan Pekerjaan P3-TGAI Ke Pihak Ketiga

 Oplus_132096 Perbesar

Oplus_132096

Koruptor.id-Kabupaten.Bekasi-Kepedulian Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden RI, Prabowo Subianto terhadap masyarakat di pedesaan terbukti melalui Kementerian PU (Pekerjaan Umum) merealisasikan Program Peningkatan Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2025 melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) se-Indonesia.

 

BBWS Jawa barat saat ini juga telah merealisasikan P3-TGAI dibeberapa daerah pedesaan yang bertujuan meningkatkan produktivitas ketahanan pangan bagi masyarakat petani.

Pekerjaan P3-TGAI merupakan bantuan swakelola yang dikerjakaan oleh kelompok P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) di desa dengan mentaati syarat dan peraturan yang terikat melalui fakta itegritas.

Seperti halnya  Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi  menerima P3-TGAI, di  lokasi pekerjaan dengan pagu anggaran  sebesar Rp. 195 Juta, sumber dana APBN Tahun 2025. Tercatat kelompok P3A Sumber Tirta Sari,sebagai pelaksana pekerjaan P3-TGAI.

 

Namun, dari hasil investigasi media  di lokasi pelaksanaan P3-TGAI Desa Sumbersarii, adanya dugaan pekerjaan P3-TGAI tidak dikerjakan oleh para kelompok P3A tersebut, di kontaktualkan alias alihkan kepada warga diluar dari desa Sumbersari

Fakta di lapangan semakin memperkuat dugaan tersebut. Saat awak media melakukan konfirmasi, pekerja yang tengah menggarap proyek mengaku berasal dari luar daerah, tepatnya Bandung. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab program P3-TGAI sejatinya berbasis partisipasi petani lokal melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) atau gabungan kelompoknya.

Dasar Hukum dan Pedoman P3-TGAI:

 

1. Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 – Pedoman Umum Penyelenggaraan P3-TGAI.

 

2. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 – Tentang Keselamatan Konstruksi serta Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).

 

3. SE Dirjen SDA Nomor 04/SE/D/2021 – Petunjuk Teknis Pelaksanaan P3-TGAI.

 

Dengan aturan tersebut, pelaksanaan P3-TGAI wajib melalui tahapan persiapan, perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian, yang seluruhnya harus melibatkan langsung masyarakat setempat.

Proyek senilai Rp195 juta ini ditargetkan selesai dalam waktu 45 hari kalender. Namun, dugaan praktik pemborongan dinilai dapat memengaruhi kualitas pekerjaan serta menggeser tujuan utama program, yaitu peningkatan kesejahteraan petani melalui optimalisasi jaringan irigasi.

Selain itu, Ketua P3A Sumber Tirta Sari selaku pelaksana seharusnya berada di lokasi untuk mengawasi langsung jalannya pekerjaan. Hingga berita ini diterbitkan, Ketua P3A belum dapat dimintai keterangan meskipun telah dihubungi melalui pesan dan panggilan telepon.

Follow WhatsApp Channel Koruptor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 62 kali

Baca Lainnya

Proyek Kegiatan P3-TGAI Kabupaten Bekasi, Berbau Pungli dan Korupsi

19 September 2025 - 17:50 WIB

Kades Cihaurkuning Terjerat Dugaan Korupsi Dana BUMDes dan Proyek Mangkrak

13 Juni 2025 - 13:54 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa di Panombean Hutaurung: Inspektorat dan Tipikor Simalungun Turun Tangan

6 Juni 2025 - 10:49 WIB

Dugaan Penyimpangan Proyek Paving Block SDN 05 Kedungwaringin, Anggaran Ratusan Juta Terancam tak Tepat Guna

14 Mei 2025 - 07:18 WIB

Diduga SK Dirus Cacat Hukum,LSM KOMPI:Copot Dirus Permuda Tirta Bhagasasi

24 April 2025 - 23:39 WIB

Proyek Drainase Desa Bantarjaya Disorot: Dana Ratusan Juta Diduga Tak Efektif, Warga Minta CV Karya Muda Di -Blacklist

15 April 2025 - 11:20 WIB

Trending di Investigasi