Koruptor.ID-Sragen : Saat ini banyak BUM Desa di Kabupaten Sragen yang melakukan kegiatan usaha Internet Desa (menyediakan atau menyalurkan jaringan internet WiFi kepada masyarakat). Dari segi usaha, kegiatan usaha ini merupakan usaha yang mendatangkan keuntungan bagi BUM Desa tersebut. Tapi, dari segi hukum, kegiatan usaha yang dilakukan oleh BUM Desa tersebut merupakan kegiatan yang ilegal atau melanggar hukum. Praktik ini dinilai ilegal karena BUM Desa menyediakan layanan internet tanpa izin. Sebab di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasi lah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan. Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Modus penyaluran usaha WiFi ini adalah, BUM Desa berlangganan internet dari penyedia jasa internet. Jaringan internet tersebut kemudian disalurkan BUM Desa kepada pelanggan dengan biaya bulanan sebesar Rp 100.000,- s/d Rp 150.000,- per bulan.” Jelas Ady Sriyono, Ketua GMPK Kabupaten Sragen.
Ady menambahkan, dibandingkan dengan langganan penyedia jasa internet (ISP) yang legal, WiFi yang ditawarkan BUM Desa terbilang lebih murah. Meski demikian, benefit yang didapatkan pelanggan tidak sepadan bahkan lebih rendah dari benefit yang ditawarkan layanan penyedia akses internet resmi. Lantas mengapa masyarakat tergiur menggunakan WiFi ilegal seperti ditawarkan BUM Desa? Masyarakat yang berlangganan layanan WiFi ilegal bisa jadi merupakan korban. Sebab, mereka kemungkinan masih awam tentang penyedia layanan akses internet yang resmi alias legal.
Alasan kedua yaitu iming-iming harga yang lebih terjangkau dari penyedia WiFi ilegal, meskipun mereka tidak mengetahui perbandingan benefit yang didapatkan. Penting bagi masyarakat untuk menggunakan layanan resmi atau dari pengecer resmi yang bekerja sama dengan penyelenggara resmi dalam rangka menjamin jika pengecer melakukan wanprestasi maka penyelenggara resmi dapat mengenakan sanksi kepada pengecer.
Adapun dari sisi penyedia WiFi ilegal, biasanya mereka tidak memahami cara resmi untuk menyebarkan layanan internet. Namun bukan tidak mungkin, ada pula oknum yang secara sadar melanggar hukum demi meraup untung. Dari sisi pelaku, biasanya disebabkan ketidakpahaman pengusaha yang memberikan layanan internet tanpa izin maupun oknum pengusaha yang dengan sadar melanggar hukum dengan motif komersial.
Aturan Bisnis reseller WiFi, pemerintah sudah bekerja sama dengan anggota APJII dalam upaya sosialisasi mengenai skema bisnis reseller maupun cara mengurus izin penyelenggara jasa internet. Regulasi Jasa Telekomunikasi yang terbaru bahkan sudah membuka peluang bisnis reseller untuk layanan internet, sehingga reseller tidak perlu meminta perizinan (pada pemerintah) dan cukup mengadakan kerja sama dengan pemegang izin penyelenggara jasa. Sehingga reseller pun tidak dikenakan kewajiban membayar BHP Telekomunikasi, tetapi tetap menjadi kewajiban dari pemilik izin penyelenggara. Skema pengecer dibuka pemerintah untuk mendukung penyelenggara dalam memperluas area layanan.
Regulasi soal skema reseller WiFi atau jasa telekomunikasi internet diatur melalui Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Adapun ketentuan bagi pelaku usaha jual kembali (reseller) jasa telekomunikasi dijelaskan dalam Pasal 223 Ayat (2) yang berbunyi: “Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Memenuhi standar usaha aktivitas Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
2. Memiliki perjanjian kerja sama antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan Pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi” Peraturan Menteri itu juga menjelaskan bahwa reseller harus memiliki perjanjian kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa internet. Selain itu, reseller wajib menjamin keberlangsungan layanan hingga perlindungan konsumen.
Perbedaan Satuan Kecepatan Internet: Kbps, Mbps, dan Gbps Adapun dalam kasus Internet Desa yang dijalankan oleh BUM Desa di Sragen, BUM Desa tidak memiliki lisensi atau Perizinan Berusaha sebagaimana tercantum dalam UU Ciptaker Pasal 11. Selain itu, BUM Desa juga tidak menjalin kerja sama dengan penyedia layanan internet yang terdaftar di APJII bidang ISP, sehingga tindakannya dinilai melanggar hukum.
“Kami berharap, pengelola BUM Desa di Kabupaten Sragen mulai memperbaiki dan memenuhi semua persyaratan dalam kegiatan usaha di bidang internet. Karena saat ini BUM Desa sudah menjadi badan hukum. Sehingga semua perijinan kegiatan berusaha perlu dipenuhi.” Jelas Ady.
Pegiat Desa