Koruptor.ID-Sragen: Tri Prasetyo Utomo, Kades Srimulyo, Kecamatan Gondang meresmikan embung yang senjutnya dijadikan sebagai kegiatan usaha BUMDesa Lestari Mulyo Srimulyo, Selasa (5/3). Peresmian itu sama halnya menjerumuskan pengelola BUMDesa ke dalam masalah. Hal itu terjadi karena BUMDesa Srimulyo belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Sampai sekarang, BUMDesa Srimulyo itu belum memiliki NIB, tapi embung yang selama ini mangkrak diresmikan pada Selasa (5/3) kemarin. Dari penelusuran kami, embung itu nantinya menjadi usaha yang dikelola oleh BUMDesa Srimulyo. Kalau BUMDesanya sendiri belum punya ijin untuk berusaha, kenapa harus dipaksakan untuk terus berusaha, bukankah itu sama saja menjerumuskan pengelolanya?” Ungkap Mardiyanto, Koordinator Pemerhati Perijinan Usaha Surakarta kepada koruptor.id, Rabu (13/3).
Dia menambahkan, bukannya kami tidak mendukung BUMDesa berkembang, tapi yang perlu diperhatikan adalah perlengkapan dan pegangan ijin usaha BUMDesa harus dipenuhi dulu. Biar, pengelolanya tidak menjadi korban di kemudian hari. Permasalahan usaha internet illegal yang dijalankan BUMDesa Srimulyo belum selesai, kemudian ditambah dengan masalah usaha di embung. Dari permasalahan itu, Kades Srimulyo seperti acuh tak acuh terhadap permasalahan ijin usaha BUMDesa.
Hasil penelusuran di Srimulyo, koruptor.id menemukan beberapa hal seperti embung tersebut sempat mangkrak. “Memang embung itu sudah lama tidak ada kegiatan. Tapi tiba-tiba di awal bulan dikebut pengerjaannya dan terus diresmikan sebelum puasa kemarin,” jelas D, warga Srimulyo yang bertemu dengan koruptor.id di salah satu warung.
Sementara itu, Sugiarto, selaku pengurus BUMDesa Lestari Mulyo Srimulyo saat dimintai konfirmasi terkait legalitas usaha BUMDesa Srimulyo tidak memberikan tanggapan. Baik itu usaha internet maupun usaha di embung yang baru diresmikan. Dari konfirmasi yang dikirimkan koruptor.id sampai berita ini dibuat, tidak ada tanggapan sama sekali.
Dari pantauan korutor.id di wilayah Kabupaten Sragen, sudah ada pengelola BUMDesa yang akhirnya diminta mengembalikan uang honor yang diterima karena usaha yang dijalankan tidak memiliki perijinan. “Seharusnya Kades Srimulyo mempunyai jiwa empati akan masalah perijinan usaha. Biar pengelola BUMDesa Srimulyo nantinya tidak menjadi korban. Saat ini, pimpnan kami di Jawa Tengah sudah berkoordinasi dengan pihak yang berwenang untuk menyikapi permasalahan ini” Pungkas Mardiyanto. (pra)

Jurnalis
NIM : JT 2207-0008