Menu

Mode Gelap
DPD IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan  Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 5 Tersangka Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

Anti Korupsi · 10 Des 2024 07:34 WIB

HARKODIA: Kejari PALI Edukasi Pengelola Sekolah Soal Penggunaan Dana BOS

 HARKODIA: Kejari PALI Edukasi Pengelola Sekolah Soal Penggunaan Dana BOS Perbesar

Koruptor.ID-PALI: Kegiatan Penerangan Hukum Anti Korupsi Dalam Rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA).

Kejaksaan Negeri PALI telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Anti Korupsi dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia di Aula Kejaksaan Negeri PALI pada Tanggal 09 Desember 2024.

Kegiatan Penerangan Hukum tersebut dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri PALI Bapak Farriman Isandi Siregar, SH.MH dengan Narasumber Kepala Seksi Intelijen Bapak Rido Dharma Hermando, SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Enggi Elber, SH, MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bapak Patar Daniel Panggabean, SH, MH dan dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI Bapak Ardian Putra Muhdanili,ST, beserta Pejabat struktural dilingkungan di Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, serta 25 orang Perwakilan Kepala Sekolah Dasar dan 25 Orang Perwakilan Kepala Sekolah Menengah Pertama Sekabupaten PALI.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pengertian dan pencerahan kepada Pejabat struktural dilingkungan di Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Kepala Sekolah Dasar dan Kepala Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten PALI dalam pengelolaan Anggaran Sekolah terutama pengelolaan dana BOS agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan yang menyebabkan kerugian negara.

Penerangan hukum anti korupsi tersebut dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 B huruf e UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dimana dijelaskan bahwa dalam Bidang Intelijen Penegakan Hukum, Kejaksaan berwenang: melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme.

Bahwa kegiatan Penerangan Hukum berjalan dengan Aman,Lancar dan Kondusif.

S I A R A N P E R S

Nomor: PR-19/L.6.22/Dsb.4/12/2024

Follow WhatsApp Channel Koruptor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Advokat Jadi Korban Teror, Wajah Penegakan Hukum di Prabumulih Jadi Tercoreng

5 November 2024 - 23:17 WIB

Hari Peringatan Anti Korupsi Sedunia, Kajari OKU Selatan Terima Penghargaan

11 Desember 2023 - 16:37 WIB

Kejati Sumsel Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana Karhutla

18 Oktober 2023 - 13:59 WIB

Tangkil Raih Penghargaan Pelopor Desa Anti Korupsi

6 Juni 2023 - 00:03 WIB

Desa Antikorupsi

DPD FBI Sragen : BUM Desa Segera Lengkapi Perijinan Usaha

3 Juni 2023 - 07:19 WIB

DPD FBI Sragen : BUM Desa Segera Lengkapi Perijinan Usaha

Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

16 Mei 2023 - 04:11 WIB

Trending di Anti Korupsi