Koruptor.ID-Sragen: Usaha internet yang dijalankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Sukses Sejahtera Peleman, Kecamatan Gemolong terindikasi ilegal. BUMDesa tersebut tidak memiliki perijinan usaha internet seperti yang diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Dalam Anggaran Dasar BUMDesa Sukses Sejahtera Peleman pasal 4 ayat 1 poin (ii) yang menjadi lampiran Perdes Nomor 05 tahun 2021 yang disahkan tanggal 23 Agustus 2021 disebutkan kalau BUMDesa menjalankan usaha Internet Service Provider (ISP) KBLI 61921. Tapi, mereka sama sekali tidak mempunyai perijinan sebagai ISP.
“Usaha internet yang dijalankan oleh BUMDesa Sukses Sejahtera Peleman terindikasi ilegal. Pasalnya, mereka tidak punya ijin terkait usaha internet service provider. Dalam AD BUMDesa Sukses Sejahtera Peleman disebutkan usaha ISP, tapi tidak punya perijinan ISP. Mereka menjual kembali jaringan internet, tapi mereka juga tidak memiliki perijinan sebagai reseller atau mitra dari ISP, ” ungkap Mardiyanto, Koordinator Pemerhati Perijinan Usaha Surakarta kepada koruptor.id, Sabtu (10/2).
Mardiyanto menambahkan, kalau pihaknya mendapatkan informasi usaha internet yang dijalankan oleh BUMDesa tersebut, dan selanjutnya melakukan kajian lapangan. Hasilnya, memang tidak ada ijin untuk menjalankan usaha internet. BUMDesa tersebut berlangganan internet ke salah satu penyedia internet. Kemudian, BUMDesa menjual lagi kepada pelanggan yang ada di desa Peleman dan sekitarnya. Padahal sudah tercantum jelas dalam ketentuan lampiran invoice pasal 4 poin f, “tidak dibenarkan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk memanfaatkan fasilitas dan pelayanan jasa JASA TELEKOMUNIKASI termasuk menjual kembali (resale) jaringan JASA TELEKOMUNIKASI kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari penyedia jasa.”
Di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasilah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan. Penyelenggara telekomunikasi sendiri dapat merupakan perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara. Sebelum penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan, penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Adapun Pasal 11 ayat (1) berbunyi, “penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”.
“Kami akan terus melakukan investigasi untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Karena dari kajian awal, BUMDesa Sukses Sejahtera terindikasi tidak mempunyai perijinan sesuai dengan regulasi yang ada.” Pungkas Mardiyanto. (pra)
Jurnalis
NIM : JT 2207-0008