Koruptor.id-BEKASI-Menanggapi Ramainya pemberitaan perihal dugaan pungutan liar di SMAN 1 Pebayuran tentang oknum Kepala Sekolah (Kasek) yang seolah aji mumpung namun Seolah Planga plong seakan tidak tahu apa apa.
Dikonfirmasi melalui selurnya SRD selaku Ketua Komite SMAN 1 Pebayuran mengayakan, komite semua bekerja atas Rencana Kerja dan Anggaran sekolah (RKAS) jadi mana mungkin Kepala sekolah tidak tahu”
“Kami komite bekerja atas acuan (RKAS) dan Pungutan itu Rekomendasi Dinas Pendidikan dan KCD juga Kepala Sekola, saya tuh Kepala Ketua Komite Kabupaten Bekasi jadi kalau tidak ada Pergub jelas tidak berani melakukan pungutan.” Jelas SRD
Namun saat di minta komentarnya tentang riuhnya masyarakat mengeluhkan karena banyaknya pungutan di SMAN 1 Pebayuran SRD seolah merasa setuju kalau bisa di SMAN 1 Pebayuran jangan lagi ada pungutan ujarnya.
“Sangat setuju bang bila perlu tidak ada lagi pungutan di SMAN 1 Pebayuran” Pungkasnya.
Sebelumnya dugaan pungli yang terjadi disekolah SMAN 1 Pebayuran yang beralamat di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi Jawa Barat Seolah Tidak ada obatnya.
Dikatakan NR misalnya, salah satu orang tua murid yang bersekolah di SMAN 1 Pebayuran mengeluhkan adanya iuran sumbangan untuk gedung sebesar Rp. 1.000.000, Menurutnya kepada awak media seharusnya yang namanya sumbangan itu bersifat sukarela tidak harus mematuk sekian dan sekianya.
“Jelas merasa keberatan, bahkan pas dengar diadakanya sumbangan gedung sebesar Rp. 1.000.000 sangat merasa keberatan, karena seharusnya kan sumbangan itu sekarela kenapa harus dipatok sekian sekianya” papar NR
Pungutan liar tersebut diantaranya, Iuran seragam 1,250,000
Sumbangan bangunan 1,000,000
Bahkan hingga Pungutan kedai kantin 5 juta per lapak, sedangkan bahan materian berasal dari bangunan yang dapat bantuan dari DAK.
Padahal anggaran yang bersumber dari BOS tahun 2022 itu cukup besar senilai Rp. 1.565.800.000,
BPOD senilai Rp.1.675.620.000 dan lain – Lain senilai Rp.1.485.005.000 jadi total nilai anggaran sebesar Rp.4.725.425.000.
Melihat hal tersebut diatas ketua LSM Pemantau Tipikor Reston Sitompul yang di minta tanggapanya terkait dugaan pungli uang bangunan di SMAN 1 Pebayuran Reston mengatakan kalau Semua Dari SMAN dan SMKN seolah berlomba melakukan Pungutan dengan berbagai dalih dengan kisaran satu juta sampai tiga juta rupiah padahal menurut Reston peraturan gubernur tahun 2023 belum keluar .
“Dalam Pergub no 97 tahun 2022 tentang perubahan, Ketentuan Pasal 15 no3 penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainya sebagai mana dimaksud ayat 1 bahwa bantuan secara sukarela bukan pungutan jadi jelas Kepala Sekola melanggar Pergub”Papar Reston
“Dan kedepan untuk SMAN 1 Pebayuran yang telah melakukan pungutan liar akan Kami laporkan ke kejaksaan Negeri Cikarang dan Kepolda metro jaya” Tandasnya Reston dengan Geram
(Ayub/mis)
misru ariyanto. Pelopor inisiator lahirnya uu desa no14 tahun 2014