Oleh : Penta Piturun
Ketua DPD IKADIN Lampung
Koruptor. id. Bandar Lampung – Natal memperingati kelahiran Yesus Kristus. Sebuah peristiwa yang, dalam sejarah, berlangsung jauh dari kemegahan kekuasaan. Ia lahir di pinggiran struktur hukum dan politik Kekaisaran Romawi, di tengah tatanan yang menempatkan hukum sebagai instrumen dominasi, bukan sebagai penjaga martabat manusia. Dari titik ini, Natal menghadirkan pesan yang melampaui ritual: hukum harus tunduk pada nurani; keadilan harus berpihak pada yang lemah.
Pada masa Romawi awal, hukum dikenal maju secara prosedural, tetapi elitis secara substantif. Akses keadilan dibatasi oleh status kewarganegaraan dan kelas sosial. Profesi advocatus telah ada, namun sering kali terjerat patronase politik. Di tengah realitas itu, nilai-nilai yang kelak menguat melalui komunitas Kristen perdana kesetaraan martabat, kasih, dan kebenaran menjadi kritik moral terhadap hukum yang dingin dan eksklusif.
Natal, dengan demikian, menandai lahirnya etika pembelaan; keberanian untuk berdiri bersama mereka yang tak bersuara.
Bagi advokat, sejarah ini bukan nostalgia. Ia adalah cermin. Profesi advokat selalu berada di persimpangan antara keterampilan prosedural dan panggilan etis. Tanpa nurani, hukum mudah menjadi mesin; dengan nurani, hukum menjadi jalan keadilan. Natal mengingatkan bahwa pembelaan sejati tidak berhenti pada kemenangan perkara, melainkan pada pemulihan martabat manusia terutama ketika klien adalah pihak yang paling rentan.
Dalam tradisi advokasi, keberpihakan kepada yang lemah bukanlah penyimpangan dari profesionalisme; ia adalah inti profesionalisme itu sendiri. Advokat dipanggil untuk menjaga agar hukum tidak tereduksi menjadi formalitas, tidak tunduk pada tekanan kuasa, dan tidak abai pada penderitaan konkret. Di sinilah Natal bertemu dengan advokasi. Keduanya menuntut keberanian moral di tengah ketidakadilan struktural.
Memasuki perayaan Natal 2025, organisasi advokat termasuk Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dapat memaknai momen ini sebagai komitmen kolektif untuk meneguhkan integritas profesi. Integritas berarti konsisten membela kebenaran meski berbiaya; menjaga independensi meski berisiko; dan menempatkan kemanusiaan sebagai tujuan akhir penegakan hukum.
Natal mengajarkan harapan. Harapan bahwa hukum dapat diperjuangkan sebagai alat pembebasan, bukan penindasan. Harapan bahwa advokat tetap menjadi penjaga nurani republik berdiri tegak di antara teks dan konteks, prosedur dan keadilan, kuasa dan kemanusiaan.
Dalam semangat itulah, Natal menjadi pengingat; setiap pembelaan yang jujur adalah kesaksian iman pada keadilan; setiap keberanian etis adalah perayaan Natal itu sendiri.





























