Menu

Mode Gelap
DPD IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan  Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 5 Tersangka Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

Opini · 25 Des 2025 22:08 WIB

Natal, Nurani Hukum, dan Panggilan Etis Advokat dalam Negara Hukum

 Natal, Nurani Hukum, dan Panggilan Etis Advokat dalam Negara Hukum Perbesar

Oleh : Penta Piturun

Ketua DPD IKADIN Lampung

 

Koruptor. id. Bandar Lampung – Natal memperingati kelahiran Yesus Kristus. Sebuah peristiwa yang, dalam sejarah, berlangsung jauh dari kemegahan kekuasaan. Ia lahir di pinggiran struktur hukum dan politik Kekaisaran Romawi, di tengah tatanan yang menempatkan hukum sebagai instrumen dominasi, bukan sebagai penjaga martabat manusia. Dari titik ini, Natal menghadirkan pesan yang melampaui ritual: hukum harus tunduk pada nurani; keadilan harus berpihak pada yang lemah.

Pada masa Romawi awal, hukum dikenal maju secara prosedural, tetapi elitis secara substantif. Akses keadilan dibatasi oleh status kewarganegaraan dan kelas sosial. Profesi advocatus telah ada, namun sering kali terjerat patronase politik. Di tengah realitas itu, nilai-nilai yang kelak menguat melalui komunitas Kristen perdana kesetaraan martabat, kasih, dan kebenaran menjadi kritik moral terhadap hukum yang dingin dan eksklusif.

Natal, dengan demikian, menandai lahirnya etika pembelaan; keberanian untuk berdiri bersama mereka yang tak bersuara.

Bagi advokat, sejarah ini bukan nostalgia. Ia adalah cermin. Profesi advokat selalu berada di persimpangan antara keterampilan prosedural dan panggilan etis. Tanpa nurani, hukum mudah menjadi mesin; dengan nurani, hukum menjadi jalan keadilan. Natal mengingatkan bahwa pembelaan sejati tidak berhenti pada kemenangan perkara, melainkan pada pemulihan martabat manusia terutama ketika klien adalah pihak yang paling rentan.

Dalam tradisi advokasi, keberpihakan kepada yang lemah bukanlah penyimpangan dari profesionalisme; ia adalah inti profesionalisme itu sendiri. Advokat dipanggil untuk menjaga agar hukum tidak tereduksi menjadi formalitas, tidak tunduk pada tekanan kuasa, dan tidak abai pada penderitaan konkret. Di sinilah Natal bertemu dengan advokasi. Keduanya menuntut keberanian moral di tengah ketidakadilan struktural.

Memasuki perayaan Natal 2025, organisasi advokat termasuk Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dapat memaknai momen ini sebagai komitmen kolektif untuk meneguhkan integritas profesi. Integritas berarti konsisten membela kebenaran meski berbiaya; menjaga independensi meski berisiko; dan menempatkan kemanusiaan sebagai tujuan akhir penegakan hukum.

Natal mengajarkan harapan. Harapan bahwa hukum dapat diperjuangkan sebagai alat pembebasan, bukan penindasan. Harapan bahwa advokat tetap menjadi penjaga nurani republik berdiri tegak di antara teks dan konteks, prosedur dan keadilan, kuasa dan kemanusiaan.

Dalam semangat itulah, Natal menjadi pengingat; setiap pembelaan yang jujur adalah kesaksian iman pada keadilan; setiap keberanian etis adalah perayaan Natal itu sendiri.

 

 

Follow WhatsApp Channel Koruptor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekitar 55 SSB Ikuti Liga PSSI Kabupaten Bekasi U-9 dan U-12 Tahun 2026

7 Februari 2026 - 17:57 WIB

Hasan Mizih: Jembatan Aspirasi Warga di Parlemen Desa Bantarjaya

2 Februari 2026 - 20:22 WIB

NETRAL ITU TERLARANG; Hukum di Ujung Senjata dari Melos hingga Venezuela.

11 Januari 2026 - 08:11 WIB

“Advokat Bukan Tentara Bayaran: IKADIN Tegaskan Marwah Profesi Penjaga Keadilan”

13 Desember 2025 - 11:00 WIB

“Republik di Atas Meja Negosiasi: Siapa Menjual, Siapa Membeli Keadilan?”

10 Desember 2025 - 20:30 WIB

Deretan Prestasi Camat Pebayuran Hasim Adnan Adha Sepanjang 2024

25 Agustus 2025 - 13:03 WIB

Trending di Opini