Menu

Mode Gelap
DPD IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan  Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 5 Tersangka Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

Tersangka · 23 Jan 2026 08:52 WIB

Uang Negara Dikembalikan Bukan Alasan Bebas, Dugaan Korupsi Dana Desa Cihaurkuning Harus Tetap Diproses

 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Koruptor id-GARUT- Klaim pengembalian kerugian negara secara penuh yang disampaikan Kepala Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Iwan Lukmansyah, memicu sorotan tajam publik. Pasalnya, pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Pernyataan Iwan Lukmansyah yang dimuat di media online Pelitajabar.com menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penyalahgunaan Dana Desa telah dikembalikan 100 persen ke Kejaksaan Negeri Garut dan dirinya mengklaim telah bebas dari jeratan hukum, Kamis (22/01/2025).

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Garut, sebelumnya diketahui bahwa pengembalian kerugian negara oleh Kepala Desa Cihaurkuning baru terealisasi sekitar 50 persen sesuai tenggat waktu yang diberikan. Perbedaan keterangan inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menyatakan keprihatinan sekaligus mempertanyakan proses hukum yang berjalan di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut.

“Kami sebagai pelapor sangat terkejut membaca pernyataan tersebut. Jika benar ada pengakuan penyalahgunaan Dana Desa dan kerugian negara, maka pengembalian uang, meskipun 100 persen, bukan alasan untuk membebaskan pelaku dari jerat pidana,” tegas Ahmad Syarifudin.

Menurutnya, secara hukum, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur tindak pidana apabila telah terpenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya, yang membuka ruang sanksi mulai dari administratif hingga pidana penjara apabila terbukti merugikan keuangan negara.

“Kalau pengembalian uang dijadikan alasan perkara dianggap selesai, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Apalagi konfirmasi yang kami sampaikan ke pihak Pidsus Kejari Garut tidak mendapatkan tanggapan,” lanjut Ahmad.

 

AKPERSI Jawa Barat menegaskan akan mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat apabila tidak ada kejelasan penanganan perkara, guna meminta klarifikasi dan evaluasi atas proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Garut.

Ahmad Syarifudin juga menyinggung komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi.

“Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, sudah menegaskan bahwa tindak pidana korupsi harus ditindak tegas, sekecil apa pun nilai kerugian negara. Karena itu, kami mendesak agar kasus ini dibuka secara terang melalui gelar perkara,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, AKPERSI Jawa Barat memastikan akan mengajukan permohonan gelar perkara kepada Kejaksaan Negeri Garut terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Cihaurkuning yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh Inspektorat Kabupaten Garut.

Hingga berita ini ditayangkan, Kejaksaan Negeri Garut belum memberikan keterangan resmi terkait klaim Kepala Desa Cihaurkuning maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.

Follow WhatsApp Channel Koruptor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Bupati Simalungun Memberhentikan Kepala Desa Banjar Hulu atas Dugaan Korupsi Dana Desa

11 Juli 2025 - 15:01 WIB

Usai Didatangi dan Dikeroyok, 4 Pekerja PK Rig di Desa Tanjung Bulan Malah Ditahan

23 Juni 2023 - 19:32 WIB

Kajari : Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Malam Ini Juga.

1 Juni 2023 - 00:15 WIB

Menkominfo Johnny G Plate, Sah Jadi Tersangka

17 Mei 2023 - 16:29 WIB

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka

16 Mei 2023 - 05:39 WIB

Trending di Tersangka