Koruptor.ID-Simalungun: Pemerintah Kabupaten Simalungun mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas dan transparansi tata kelola pemerintahan desa dengan memberhentikan Kardianto dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Pangulu) Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang. Keputusan resmi ini diambil oleh Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, melalui Surat Keputusan Nomor: 100.3.3.2/178/2025 yang diterbitkan pada tanggal 8 Juli 2025 di Pamatang Raya, dan mulai berlaku efektif segera setelahnya.
Pemberhentian ini merupakan respons terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan dana desa pada tahun anggaran 2024. Dugaan tersebut kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Simalungun, yang juga telah menetapkan Kardianto sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.2.24/Fd.2/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Nagori Banjar Hulu dan sekitarnya karena menyangkut pelanggaran serius yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan desa sendiri. Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori, seorang Pangulu dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, hingga melakukan kolusi, korupsi, nepotisme, serta pelanggaran sumpah jabatan. Dugaan korupsi dana desa yang menimpa Kardianto secara jelas menjadi alasan utama pemberhentiannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses pemberhentian ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam Undang-Undang Desa, Pemerintahan Daerah, serta peraturan daerah Kabupaten Simalungun






























