Menu

Mode Gelap
DPD IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan  Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 5 Tersangka Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

Tersangka · 11 Jul 2025 15:01 WIB

Bupati Simalungun Memberhentikan Kepala Desa Banjar Hulu atas Dugaan Korupsi Dana Desa

 Bupati Simalungun Memberhentikan Kepala Desa Banjar Hulu atas Dugaan Korupsi Dana Desa Perbesar

Koruptor.ID-Simalungun:  Pemerintah Kabupaten Simalungun mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas dan transparansi tata kelola pemerintahan desa dengan memberhentikan Kardianto dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Pangulu) Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang. Keputusan resmi ini diambil oleh Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, melalui Surat Keputusan Nomor: 100.3.3.2/178/2025 yang diterbitkan pada tanggal 8 Juli 2025 di Pamatang Raya, dan mulai berlaku efektif segera setelahnya.

Pemberhentian ini merupakan respons terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan dana desa pada tahun anggaran 2024. Dugaan tersebut kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Simalungun, yang juga telah menetapkan Kardianto sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.2.24/Fd.2/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Kardianto sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP.01/L.2.24/Fd.2/07/2025

Kasus ini menjadi sorotan publik di Nagori Banjar Hulu dan sekitarnya karena menyangkut pelanggaran serius yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan desa sendiri. Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori, seorang Pangulu dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, hingga melakukan kolusi, korupsi, nepotisme, serta pelanggaran sumpah jabatan. Dugaan korupsi dana desa yang menimpa Kardianto secara jelas menjadi alasan utama pemberhentiannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses pemberhentian ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam Undang-Undang Desa, Pemerintahan Daerah, serta peraturan daerah Kabupaten Simalungun

Follow WhatsApp Channel Koruptor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 142 kali

Baca Lainnya

Usai Didatangi dan Dikeroyok, 4 Pekerja PK Rig di Desa Tanjung Bulan Malah Ditahan

23 Juni 2023 - 19:32 WIB

Kajari : Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Malam Ini Juga.

1 Juni 2023 - 00:15 WIB

Menkominfo Johnny G Plate, Sah Jadi Tersangka

17 Mei 2023 - 16:29 WIB

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka

16 Mei 2023 - 05:39 WIB

Trending di Tersangka