Menu

Mode Gelap
DPD IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan  Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 5 Tersangka Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

Investigasi · 6 Nov 2023 12:57 WIB

Dicoret Daftar Caleg Ergat Bustomy Akan Laporkan Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi

 Dicoret Daftar Caleg Ergat Bustomy Akan Laporkan Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi Perbesar

 

Koruptor.ID.-BEKASI-Ergat Bustomy Calon Legeslatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Dapil 6 dari partai Golongan Karya (Golkar) dengan nomor urut Empat (4) telah diberhentikan Nyaleg oleh Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi dengan sepihak, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Dicoret Daftar Caleg, Ergat Bustomy Akan Laporkan Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi

BEKASI || -Ergat Bustomy Calon Legeslatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Dapil 6 dari partai Golongan Karya (Golkar) dengan nomor urut Empat (4) telah diberhentikan Nyaleg oleh Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi dengan sepihak, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Dengan terjadinya hal tersebut, Ergat Bustomy merasa keberatan dan akan melaporkan ketua DPD Golkar ke Pihak berwajib.

“Memang pada dasarnya saya tidak tahu kalau saya sudah diberhentikan untuk nyaleg, padahal untuk persiapan saya sudah atur dan siap nyaleg di dapil enam,”ujar Ergat. Jumat (3/12/2023) di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

Ergat menuturkan, tidak ada pemberitahuan pemberhentian kepadanya.

“Justru tidak ada tembusan awal kepada saya, jika memang harus ada keterwakilan perempuan, kenapa tidak dirapatkan terlebih dahulu, ini jelas perbuatan tidak menyenangkan dan ketua telah mengambil sikap sendiri tanpa adanya musyawarah, maka dari itu saya pribadi caleg DPRD Kabupaten Bekasi dari partai Golkar yang diberhentikan oleh ketua DPD, saya akan melaporkan tindakan dan sikap ketua DPD Partai Golkar ke pihak hukum,”tegasnya.

Ergat juga memaparkan, sebelum dirinya dimutasi ke dapil 6, dirinya sudah digadang-gadang untuk nyaleg di dapil 1, di wilayah tempat tinggalnya.

“Seharusnya saya nyaleg di dapil 1, dimana dapil satu itu adalah tempat tinggal saya, namun pada kenyataannya saya di geser ke dapil 6, tapi itu tidak jadi masalah buat saya, dan akhirnya tanpa sepengetahuan saya, nama saya sudah diberhentikan untuk tidak mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Golkar,”jelasnya.

“Itu yang menjadi tanda tanya saya, ada apa dengan ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi, jika memang tidak diperbolehkan saya nyaleg kenapa tidak dari awal, ini jelas suatu catatan hitam untuk saya, dan seolah-olah hak berpolitik saya dibunuh, karena terbentur waktu Daftar Calon Tetap KPU. saya akan tindaklanjuti permasalahan ini,”pungkasnya.

Dengan terjadinya hal tersebut, Ergat Bustomy merasa keberatan dan akan melaporkan ketua DPD Golkar ke Pihak berwajib.

“Memang pada dasarnya saya tidak tahu kalau saya sudah diberhentikan untuk nyaleg, padahal untuk persiapan saya sudah atur dan siap nyaleg di dapil enam,”ujar Ergat. Jumat (3/12/2023) di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

Ergat menuturkan, tidak ada pemberitahuan pemberhentian kepadanya.

“Justru tidak ada tembusan awal kepada saya, jika memang harus ada keterwakilan perempuan, kenapa tidak dirapatkan terlebih dahulu, ini jelas perbuatan tidak menyenangkan dan ketua telah mengambil sikap sendiri tanpa adanya musyawarah, maka dari itu saya pribadi caleg DPRD Kabupaten Bekasi dari partai Golkar yang diberhentikan oleh ketua DPD, saya akan melaporkan tindakan dan sikap ketua DPD Partai Golkar ke pihak hukum,”tegasnya.

Ergat juga memaparkan, sebelum dirinya dimutasi ke dapil 6, dirinya sudah digadang-gadang untuk nyaleg di dapil 1, di wilayah tempat tinggalnya.

“Seharusnya saya nyaleg di dapil 1, dimana dapil satu itu adalah tempat tinggal saya, namun pada kenyataannya saya di geser ke dapil 6, tapi itu tidak jadi masalah buat saya, dan akhirnya tanpa sepengetahuan saya, nama saya sudah diberhentikan untuk tidak mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Golkar,”jelasnya.

“Itu yang menjadi tanda tanya saya, ada apa dengan ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi, jika memang tidak diperbolehkan saya nyaleg kenapa tidak dari awal, ini jelas suatu catatan hitam untuk saya, dan seolah-olah hak berpolitik saya dibunuh, karena terbentur waktu Daftar Calon Tetap KPU. saya akan tindaklanjuti permasalahan ini,”pungkasnya.

(Zawa/mis)

Follow WhatsApp Channel Koruptor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LSM(GMBI) KSM Pebayuran Kritik Pelaksanaan Kegiatan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi

14 Desember 2024 - 13:49 WIB

Heboh,,, Beberapa Kegiatan yang Berada di Pebayuran di Pegang Satu Pelaksana

14 Desember 2024 - 13:35 WIB

Miris, Oknum Tenaga Ahli Sebut SOP BUMDesa “Copyan”

7 Agustus 2024 - 15:06 WIB

Standar Operasional Prosedur

UPTD PPA dan Psikolog Kabupaten Bekasi Sambangi SMAN I Pebayuran, Oknum Guru dan Kepsek Menghindar

2 Agustus 2024 - 14:44 WIB

Satu Proyek PT RHB Senilai Rp.50 Miliar Lebih, Jadi Temuan BPK Capai Rp.1,1 Miliar Lebih

25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Usaha Internet di Bulak Tangkil Terindikasi Ilegal

10 April 2024 - 11:52 WIB

Internet Ilegal
Trending di Investigasi