Koruptor id-BEKASI :Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) Ergat Bustomy, menilai Surat Keputusan (SK) Direktur Usaha Permuda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih cacat hukum.
Pasalnya, Mulai awal pengangkatan Plt. Dirus kata Ergat, disinyalir tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2017, Dewan pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama enam bulan,”ungkapnya.
Menurutnya, Kuasa Pemilik Modal (KPM) dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD, untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan Direksi definitif.
“Sudah menjadi konsumsi publik bahwa Ade Efendi Zarkasih, berasal dari ekstrenal BUMD dan bukan internal Permuda Tirta Bhagasisi, apalagi sekarang sudah menjadi definitif Dirus, itu sudah jelas bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,”jelas Ergat.
Mekanisme proses pengangkatan definitif Dirus Permuda Tirta Bhagasai, seharusnya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dirinya meminta, pertanggungjawaban terbitnya SK pengangkatan Plt.Direktur Usaha (Dirus) yang disinyalir melanggar aturan.
“Kita meminta pertanggungjawaban dari orang yang telah memberikan SK Plt. Direktur Usaha Permuda Tirta Bhagasasi, dan kepada Bupati Bekasi kami berharap agar segera mencabut SK definitif yang diduga cacat hukum,”pungkasnya.
(Amin zw)
KAPERWIL JABAR