Koruptor.ID-Sragen: Pengurus BUMDesa Lestari Mulyo Srimulyo tidak merespon pertanyaan terkait legalitas usaha yang dijalankan oleh BUMDesa. Hal itu terkait usaha internet yang dijalankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Lestari Mulyo Srimulyo, Kecamatan Gondang terindikasi ilegal. BUMDesa tersebut tidak memiliki perijinan usaha jasa jual kembali jasa telekomunikasi seperti yang diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
“Setelah kita cek ke lapangan, BUMDesa Lestari Mulyo Srimulyo membeli bandwith ke salah satu penyedia bandwith, kemudian dijual lagi ke masyarakat dengan harga tertentu. Pasalnya, mereka tidak punya ijin terkait usaha internet. Dalam AD BUMDesa Lestari Mulyo Srimulyo disebutkan usaha internet, tapi tidak punya perijinan untuk usaha itu. Mereka menjual kembali jaringan internet, tapi mereka juga tidak memiliki perijinan sebagai reseller atau mitra dari ISP, ” ungkap Mardiyanto, Koordinator Pemerhati Perijinan Usaha Surakarta kepada koruptor.id, Selasa (27/2).
Hasil penelusuran di Srimulyo, koruptor.id menemukan kalau masyarakat tidak tahu mengenai permasalahan ijin usaha internet tersebut. “Kalau masyarakat tidak tahu apakah sudah punya ijin atau tidak. Masyarakat hanya tahunya pasang wifi dan kadang jaringannya juga lambat.” Ungkap HW, warga Srimulyo saat bertemu dengan koruptor.id.
Sementara itu, Sugiarto, selaku pengurus BUMDesa Lestari Mulyo Srimulyo saat dimintai konfirmasi terkait legalitas usaha BUMDesa Srimulyo tidak memberikan tanggapan. Dari konfirmasi yang dikirimkan koruptor.id sampai berita ini dibuat, tidak ada tanggapan sama sekali.
“Nomer pengurus mungkin masih repot, jadi petugas sensus. Saya kontak saja belum dibalas-balas juga,” terang Tri Prasetyo Utomo, Kades Srimulyo saat dikonfirmasi koruptor.id (27/2).
Di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasilah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan. Penyelenggara telekomunikasi sendiri dapat merupakan perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara. Sebelum penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan, penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Adapun Pasal 11 ayat (1) berbunyi, “penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.” (pra)

Jurnalis
NIM : JT 2207-0008