Koruptor.ID – Sragen : Perangkat desa Jati yang lolos seleksi sudah dilantik pada Selasa (18/04/2023). Namun, berita pihak ketiga merupakan lembaga fiktif yang dipakai panitia seleksi perangkat desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, membuat masyarakat kecewa dengan pemerintah desa Jati. Warga berharap masalah tersebut bisa segera selesai dan oknum yang terlibat diproses sesuai hukum. Selain itu, perangkat desa yang sudah dilantik harus dihentikan.
“Awalnya kita juga kaget Ketika ada kabar mengenai Lembaga yang diajak kerja sama dalam seleksi perangkat desa Jati beberapa waktu lalu. Setelah pihak UGM melaporkan pencatutan nama oleh oknum, kita semakin yakin kalau seleksi kemarin tidak wajar.” Jelas HW, salah satu warga ketika berbincang dengan koruptor.id.
Dari penelusuran koruptor.id, Desa Jati menggelar lima formasi lowongan, antara lain Kebayanan III Sendangrejo dilamar 6 orang, Kaur TU dan Umum dilamar 10 orang, Kaur Perencanaan dilamar 11 orang, Kasi Pemerintahan dilamar 12 orang, dan Kasi Kesejahteraan dilamar 9 orang.
Dari hasil akhir penilaian, Ismu Ernawati mendapat nilai tertinggi 66.30 untuk Kebayanan tiga Sendangrejo. Yhunita Safitri mendapat nilai tertinggi 65.57 Kaur perencanaan, Rudiyarso dengan nilai tertinggi 64.10 Kaur TU dan Umum, Rusiyana Prihastuti dengan nilai 64.90 Kasi Pemerintahan, dan Wijiyanti dengan nilai 60.53 Kasi Kesejahteraan.
Nama Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dicatut sebagai pihak ketiga dalam pelaksanaan tes seleksi perangkat desa Jati. Namun, pihak UGM menyatakan kalau tidak pernah melakukan kerja sama dengan panitia seleksi perangkat desa Jati, Kecamatan Sumberlawang. Hal itu dikuatkan dengan tindakan UGM melaporkan permasalahan tersebut ke Polda DIY dengan nomor : LP-B/505/VI/2023/SPKT/POLDA D.I.Yogyakarta tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat
HW menambahkan, dengan adanya tindakan dari UGM tersebut sudah memberikan kejelasan kalau tes seleksi perangkat desa Jati tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kepercayaan masyarakat saat ini juga menjadi hilang. Padahal warga berharap dengan adanya Perangkat desa baru yang masih muda bisa membawa desa Jati lebih maju dan berkembang. Pemkab Sragen harus tegas dalam mangambil sikap memerintahkan penghentian terhadap perangkat desa yang kemarin sudah dilantik.

Jurnalis
NIM : JT 2207-0008