Menu

Mode Gelap
DPD IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan  Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 5 Tersangka Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

Investigasi · 7 Agu 2023 12:06 WIB

Indikasi Tes Dengan Lembaga Fiktif, Perangkat Desa Jati Harus Dihentikan

 Kantor Desa Jati Sumberlawang, Sragen Perbesar

Kantor Desa Jati Sumberlawang, Sragen

Koruptor.ID – Sragen : Perangkat desa Jati yang lolos seleksi sudah dilantik pada Selasa (18/04/2023). Namun, berita pihak ketiga merupakan lembaga fiktif yang dipakai panitia seleksi perangkat desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, membuat masyarakat kecewa dengan pemerintah desa Jati. Warga berharap masalah tersebut bisa segera selesai dan oknum yang terlibat diproses sesuai hukum. Selain itu, perangkat desa yang sudah dilantik harus dihentikan.

“Awalnya kita juga kaget Ketika ada kabar mengenai Lembaga yang diajak kerja sama dalam seleksi perangkat desa Jati beberapa waktu lalu. Setelah pihak UGM melaporkan pencatutan nama oleh oknum, kita semakin yakin kalau seleksi kemarin tidak wajar.” Jelas HW, salah satu warga ketika berbincang dengan koruptor.id.

Dari penelusuran koruptor.id, Desa Jati menggelar lima formasi lowongan, antara lain Kebayanan III Sendangrejo dilamar 6 orang, Kaur TU dan Umum dilamar 10 orang, Kaur Perencanaan dilamar 11 orang, Kasi Pemerintahan dilamar 12 orang, dan Kasi Kesejahteraan dilamar 9 orang.

Dari hasil akhir penilaian, Ismu Ernawati mendapat nilai tertinggi 66.30 untuk Kebayanan tiga Sendangrejo. Yhunita Safitri mendapat nilai tertinggi 65.57 Kaur perencanaan, Rudiyarso dengan nilai tertinggi 64.10 Kaur TU dan Umum, Rusiyana Prihastuti dengan nilai 64.90 Kasi Pemerintahan, dan Wijiyanti dengan nilai 60.53 Kasi Kesejahteraan.

Nama Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dicatut sebagai pihak ketiga dalam pelaksanaan tes seleksi perangkat desa Jati. Namun, pihak UGM menyatakan kalau tidak pernah melakukan kerja sama dengan panitia seleksi perangkat desa Jati, Kecamatan Sumberlawang. Hal itu dikuatkan dengan tindakan UGM melaporkan permasalahan tersebut ke Polda DIY dengan nomor : LP-B/505/VI/2023/SPKT/POLDA D.I.Yogyakarta tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat

HW menambahkan, dengan adanya tindakan dari UGM tersebut sudah memberikan kejelasan kalau tes seleksi perangkat desa Jati tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kepercayaan masyarakat saat ini juga menjadi hilang. Padahal warga berharap dengan adanya Perangkat desa baru yang masih muda bisa membawa desa Jati lebih maju dan berkembang. Pemkab Sragen harus tegas dalam mangambil sikap memerintahkan penghentian terhadap perangkat desa yang kemarin sudah dilantik.

Follow WhatsApp Channel Koruptor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengerjaan Proyek di SDN Karang Segar 01 Abaikan Keselamatan Kerja

11 Maret 2025 - 17:49 WIB

LSM(GMBI) KSM Pebayuran Kritik Pelaksanaan Kegiatan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi

14 Desember 2024 - 13:49 WIB

Heboh,,, Beberapa Kegiatan yang Berada di Pebayuran di Pegang Satu Pelaksana

14 Desember 2024 - 13:35 WIB

Miris, Oknum Tenaga Ahli Sebut SOP BUMDesa “Copyan”

7 Agustus 2024 - 15:06 WIB

Standar Operasional Prosedur

UPTD PPA dan Psikolog Kabupaten Bekasi Sambangi SMAN I Pebayuran, Oknum Guru dan Kepsek Menghindar

2 Agustus 2024 - 14:44 WIB

Satu Proyek PT RHB Senilai Rp.50 Miliar Lebih, Jadi Temuan BPK Capai Rp.1,1 Miliar Lebih

25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Trending di Investigasi