Keputusan Bupati Bekasi Tentang Juknis PPDB Online Disinyalir Kangkangi Permendikbud
Koruptor.ID KABUPATEN BEKASI:Keputusan Bupati Bekasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Online disinyalir kangkangi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.22 Tahun 2016.
Perlu diketahui, Permendikbud memutuskan, Sekolah Menengah Pertama (SMP) proses belajar per Rombel (Rombongan Belar) maksimal 32 siswa. Sedangkan Keputusan Bupati Bekasi tentang Juknis PPDB Online per Rombel 36 siswa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) Ergat Bustomy angkat bicara.
Dirinya mengatakan, proses PPDB Online Pendidikan di Kabupaten Bekasi memang menjadi sorotan publik. Pasalnya, PPDB Online selalui menimbulkan permasalahan disetiap tahunnya.
“Keputusan Bupati Bekasi tentang Juknis PPDB Online, saya kira kurang signifikan. Karena masih saja menimbulkan polemik disetiap sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi,”ucapnya. Senin (24/07/2023).
Menurutnya, Permendikbud No.22 Tahun 2016 dan Keputusan Bupati tentang Juknis PPDB Online jelas tidak sesuai.
“Jika memang demikian, Keptusan Bupati dalam menambah Rombel agar lebih kondusif untuk masyarakat sekitar, tapi kenapa masih saja ada permaslahan di setiap sekolah,”ujarnya.
Dikatakan Ergat, bahwa PPDB Online Kabupaten Bekasi tahun 2023/2024 cacat hukum dan tidak mengendahkan Permendikbud.
“Ini sudah jelas cacat hukum dan Keputusan Bupati (Kebup) tidak berdasrkan dengan Permendikbud Nomor 22 tahun 2016. Jika hal ini dibiarkan dan tidak ada solusi, maka LSM KOMPI akan bersurat ke Ombudsman, demi terselenggaranya PPDB Online Kabupaten Bekasi agar berjalan kondusif,”tegasnya.
Dirinya mengkhawatirkan, data Dapodik siswa yang seharusnya 32 menjadi 36 siswa bahkan lebih, akan mempengaruhi dan membebani wali murid.
“Kita berharap jangan sampai data Dapodik yang lebih menjadi senjata bagi para pihak sekolah untuk rapat komite sekolah dan wali murid, dengan alasan iuran Infaq sekolah,”pungkasnya.
misru ariyanto. Pelopor inisiator lahirnya uu desa no14 tahun 2014