Menu

Mode Gelap
DPD IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan  Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 5 Tersangka Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

Investigasi · 24 Jul 2023 17:37 WIB

Keputusan Bupati Bekasi Tentang Juknis PPDB Online di Sinyalir Kangkangi Permendikbud

 Keputusan Bupati Bekasi Tentang Juknis PPDB Online di Sinyalir Kangkangi Permendikbud Perbesar

Keputusan Bupati Bekasi Tentang Juknis PPDB Online Disinyalir Kangkangi Permendikbud

Koruptor.ID KABUPATEN BEKASI:Keputusan Bupati Bekasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Online disinyalir kangkangi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.22 Tahun 2016.

Perlu diketahui, Permendikbud memutuskan, Sekolah Menengah Pertama (SMP) proses belajar per Rombel (Rombongan Belar) maksimal 32 siswa. Sedangkan Keputusan Bupati Bekasi tentang Juknis PPDB Online per Rombel 36 siswa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) Ergat Bustomy angkat bicara.

Dirinya mengatakan, proses PPDB Online Pendidikan di Kabupaten Bekasi memang menjadi sorotan publik. Pasalnya, PPDB Online selalui menimbulkan permasalahan disetiap tahunnya.

“Keputusan Bupati Bekasi tentang Juknis PPDB Online, saya kira kurang signifikan. Karena masih saja menimbulkan polemik disetiap sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi,”ucapnya. Senin (24/07/2023).

Menurutnya, Permendikbud No.22 Tahun 2016 dan Keputusan Bupati tentang Juknis PPDB Online jelas tidak sesuai.

“Jika memang demikian, Keptusan Bupati dalam menambah Rombel agar lebih kondusif untuk masyarakat sekitar, tapi kenapa masih saja ada permaslahan di setiap sekolah,”ujarnya.

Dikatakan Ergat, bahwa PPDB Online Kabupaten Bekasi tahun 2023/2024 cacat hukum dan tidak mengendahkan Permendikbud.

“Ini sudah jelas cacat hukum dan Keputusan Bupati (Kebup) tidak berdasrkan dengan Permendikbud Nomor 22 tahun 2016. Jika hal ini dibiarkan dan tidak ada solusi, maka LSM KOMPI akan bersurat ke Ombudsman, demi terselenggaranya PPDB Online Kabupaten Bekasi agar berjalan kondusif,”tegasnya.

Dirinya mengkhawatirkan, data Dapodik siswa yang seharusnya 32 menjadi 36 siswa bahkan lebih, akan mempengaruhi dan membebani wali murid.

“Kita berharap jangan sampai data Dapodik yang lebih menjadi senjata bagi para pihak sekolah untuk rapat komite sekolah dan wali murid, dengan alasan iuran Infaq sekolah,”pungkasnya.

 

Follow WhatsApp Channel Koruptor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 48 kali

Baca Lainnya

Kades Cihaurkuning Terjerat Dugaan Korupsi Dana BUMDes dan Proyek Mangkrak

13 Juni 2025 - 13:54 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa di Panombean Hutaurung: Inspektorat dan Tipikor Simalungun Turun Tangan

6 Juni 2025 - 10:49 WIB

Dugaan Penyimpangan Proyek Paving Block SDN 05 Kedungwaringin, Anggaran Ratusan Juta Terancam tak Tepat Guna

14 Mei 2025 - 07:18 WIB

Diduga SK Dirus Cacat Hukum,LSM KOMPI:Copot Dirus Permuda Tirta Bhagasasi

24 April 2025 - 23:39 WIB

Proyek Drainase Desa Bantarjaya Disorot: Dana Ratusan Juta Diduga Tak Efektif, Warga Minta CV Karya Muda Di -Blacklist

15 April 2025 - 11:20 WIB

Sawah TKD Kertasari Jadi Ajang Bisnis,Oknum Lurah dan Pegawai Yang Terlibat Wajib Di Pidanakan

12 April 2025 - 08:07 WIB

Trending di Investigasi