Menu

Mode Gelap
Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 5 Tersangka Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

Investigasi · 24 Jul 2023 17:37 WIB

Keputusan Bupati Bekasi Tentang Juknis PPDB Online di Sinyalir Kangkangi Permendikbud

 Keputusan Bupati Bekasi Tentang Juknis PPDB Online di Sinyalir Kangkangi Permendikbud Perbesar

Keputusan Bupati Bekasi Tentang Juknis PPDB Online Disinyalir Kangkangi Permendikbud

Koruptor.ID KABUPATEN BEKASI:Keputusan Bupati Bekasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Online disinyalir kangkangi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.22 Tahun 2016.

Perlu diketahui, Permendikbud memutuskan, Sekolah Menengah Pertama (SMP) proses belajar per Rombel (Rombongan Belar) maksimal 32 siswa. Sedangkan Keputusan Bupati Bekasi tentang Juknis PPDB Online per Rombel 36 siswa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) Ergat Bustomy angkat bicara.

Dirinya mengatakan, proses PPDB Online Pendidikan di Kabupaten Bekasi memang menjadi sorotan publik. Pasalnya, PPDB Online selalui menimbulkan permasalahan disetiap tahunnya.

“Keputusan Bupati Bekasi tentang Juknis PPDB Online, saya kira kurang signifikan. Karena masih saja menimbulkan polemik disetiap sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi,”ucapnya. Senin (24/07/2023).

Menurutnya, Permendikbud No.22 Tahun 2016 dan Keputusan Bupati tentang Juknis PPDB Online jelas tidak sesuai.

“Jika memang demikian, Keptusan Bupati dalam menambah Rombel agar lebih kondusif untuk masyarakat sekitar, tapi kenapa masih saja ada permaslahan di setiap sekolah,”ujarnya.

Dikatakan Ergat, bahwa PPDB Online Kabupaten Bekasi tahun 2023/2024 cacat hukum dan tidak mengendahkan Permendikbud.

“Ini sudah jelas cacat hukum dan Keputusan Bupati (Kebup) tidak berdasrkan dengan Permendikbud Nomor 22 tahun 2016. Jika hal ini dibiarkan dan tidak ada solusi, maka LSM KOMPI akan bersurat ke Ombudsman, demi terselenggaranya PPDB Online Kabupaten Bekasi agar berjalan kondusif,”tegasnya.

Dirinya mengkhawatirkan, data Dapodik siswa yang seharusnya 32 menjadi 36 siswa bahkan lebih, akan mempengaruhi dan membebani wali murid.

“Kita berharap jangan sampai data Dapodik yang lebih menjadi senjata bagi para pihak sekolah untuk rapat komite sekolah dan wali murid, dengan alasan iuran Infaq sekolah,”pungkasnya.

 

Follow WhatsApp Channel Koruptor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Miris, Oknum Tenaga Ahli Sebut SOP BUMDesa “Copyan”

7 Agustus 2024 - 15:06 WIB

Standar Operasional Prosedur

UPTD PPA dan Psikolog Kabupaten Bekasi Sambangi SMAN I Pebayuran, Oknum Guru dan Kepsek Menghindar

2 Agustus 2024 - 14:44 WIB

Satu Proyek PT RHB Senilai Rp.50 Miliar Lebih, Jadi Temuan BPK Capai Rp.1,1 Miliar Lebih

25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Usaha Internet di Bulak Tangkil Terindikasi Ilegal

10 April 2024 - 11:52 WIB

Internet Ilegal

Embung Diresmikan, Kades Srimulyo Tambah Masalah Pengelola BUMDesa

13 Maret 2024 - 15:35 WIB

Tri Prasetyo Utomo, Kades Srimulyo, Gondang, Sragen

Ditanya Legalitas Usaha, Pengurus BUMDesa Srimulyo Bungkam

28 Februari 2024 - 09:00 WIB

Kantor Desa Srimulyo Gondang
Trending di Investigasi