Menu

Mode Gelap
DPD IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan  Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 5 Tersangka Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

Opini · 15 Mar 2026 02:36 WIB

Ketua Umum PETIR Apresiasi Gerak Cepat Polsek Cilincing Ringkus Pelaku Pembunuhan

 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

koruptot.id.JAKARTA– Ketua Umum Ormas PETIR, Haji Alex Emanuel Kadju, S.H., memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Sik, beserta seluruh jajaran atas keberhasilan mereka mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang merenggut nyawa korban di wilayah hukum Jakarta Utara.

Langkah responsif aparat kepolisian ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Haji Alex Emanuel Kadju menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah dari koordinasi yang solid antara Polsek Cilincing, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian bekerja secara serius dan profesional dalam menindak setiap tindak pidana. Kami mengapresiasi Kapolsek Cilincing dan seluruh jajaran yang telah bekerja cepat hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Haji Alex dalam keterangan resminya.

Dalam konteks hukum, para pelaku tindak pidana pembunuhan kini dihadapkan pada regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Jenis Tindak Pidana
Dasar Hukum (KUHP Baru)
Ancaman Maksimal
Pembunuhan Berencana
Pasal 459 (Eks Pasal 340)
Pidana Mati, Penjara Seumur Hidup, atau Penjara 20 Tahun.

Praktisi hukum, Taufik, S.H., M.H., M.H.Kes, menegaskan pentingnya penerapan pasal yang tepat bagi pelaku. Menurutnya, ketegasan hukum sangat krusial untuk memberikan efek jera serta memenuhi rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Penegakan hukum yang tegas dan profesional sangat penting untuk menjaga rasa aman di tengah masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” pungkas Taufik.

Follow WhatsApp Channel Koruptor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Ketum Petir Alex Emanuel Kadju SH Sampaikan Duka Mendalam,Jenazah Yanto Nabuasa Diterbangkan Ke kupang

14 Maret 2026 - 23:39 WIB

Berkah Ramadhan Brimob Batalyon D Pelopor Membantu Pembangunan Jembatan Presisi Untuk Warga

25 Februari 2026 - 19:13 WIB

Sekitar 55 SSB Ikuti Liga PSSI Kabupaten Bekasi U-9 dan U-12 Tahun 2026

7 Februari 2026 - 17:57 WIB

Hasan Mizih: Jembatan Aspirasi Warga di Parlemen Desa Bantarjaya

2 Februari 2026 - 20:22 WIB

NETRAL ITU TERLARANG; Hukum di Ujung Senjata dari Melos hingga Venezuela.

11 Januari 2026 - 08:11 WIB

Natal, Nurani Hukum, dan Panggilan Etis Advokat dalam Negara Hukum

25 Desember 2025 - 22:08 WIB

Trending di Opini