Koruptor.ID – Sragen : Perangkat desa Jati yang terpilih dari seleksi perangkat desa dengan Lembaga fiktif harus dihentikan. Hal itu terungkap setelah Komisi 1 memanggil Dinas PMD dan Camat Sumberlawang.
“Proses seleksi perangkat desa Jati yang saat ini jadi perbincangan mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Pihak ketiga yang fiktif atau abal-abal itu secara hukum juga menghasilkan produk tidak sah. Jadi, perangkat desa yang kemarin sudah terpilih harus dihentikan.” Kata Thohar Ahmadi, Ketua Komisi 1 DPRD Sragen.
Dari pantauan koruptor.id di lapangan, permasalahan yang berawal dari desa Jati ini merembet ke desa yang lain. Terbongkarnya pihak ketiga yang diajak kerja sama oleh panitia seleksi perangkat desa Jati sebagai lembaga fiktif, menjadi bola panas edisi penerimaan perangkat desa.
Thohar manambahkan kalau permasalahan lembaga fiktif ini tidak menutup kemungkinan melebar ke desa yang lain. Kita mulai dari desa Jati, Kecamatan Sumberlawang sebelum ke desa yang lainnya.
Pemerintah Kabupaten Sragen, dalam hal ini Bupati, harus bersikap tegas. Bupati harus memerintahkan kepada desa Jati agar menghentikan perangkat desa Jati yang terpilih kemarin. “Bupati Sragen harus bersikap tegas. Dari hasil pemanggilan, Camat Sumberlawang mengatakan kalau lembaga tersebut fiktif. Kalau fiktif, kan tidak asli, berarti hasil dari seleksi dengan lembaga fiktif tersebut juga tidak asli alias tidak sah.” Ungkap Inggus Subaryoto, anggota komisi 1 DPRD Sragen.

Jurnalis
NIM : JT 2207-0008