Koruptor.id-Bekasi, Jawa Barat- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menerima laporan dugaan penggelapan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun anggaran 2025 yang melibatkan Kepala Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran. Laporan bernomor 006/BP-LI/I/2026 tersebut mencuat setelah adanya kecurigaan terkait penggunaan dana yang telah ditarik sepenuhnya, namun pengerjaan fisiknya justru belum terlihat di lapangan.
Laporan ini diinisiasi oleh media Brata Pos berdasarkan temuan data dan fakta lapangan yang menunjukkan adanya potensi manipulasi laporan progres pengerjaan. Selain kejaksaan, laporan tersebut juga ditembuskan ke Inspektorat Kabupaten Bekasi guna mengantisipasi penyimpangan sistematis dalam pengelolaan dana desa.
Anatomi Pelanggaran: Anggaran Habis, Fisik Nihil
Secara regulasi, penyerapan anggaran negara harus tunduk pada prinsip periodisitas yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003. Artinya, setiap proyek yang dibiayai anggaran tahun 2025 harus tuntas pada 31 Desember tahun yang sama. Jika dana telah ditarik 100 persen namun fisik baru dikerjakan pada tahun 2026 tanpa mekanisme yang sah, hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran serius.
Ketua Umum Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN), Yusup, menegaskan bahwa penarikan dana total tanpa penyelesaian fisik di tahun berjalan mengarah pada manipulasi dokumen.
“Kondisi di mana uang sudah ditarik 100 persen di tahun 2025 namun fisiknya belum selesai, itu jelas ada potensi tindak pidana korupsi. Jika pengerjaan loncat ke tahun 2026 tanpa prosedur akuntansi yang benar, laporan progresnya bisa dianggap fiktif,” jelas Yusup.
Mekanisme SiLPA dan Aturan Main
Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pengerjaan fisik memang bisa saja melintasi tahun anggaran, namun harus melalui mekanisme Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang ketat. Tanpa prosedur ini, setiap penggunaan dana di luar tahun berjalan dianggap ilegal.
Aparat penegak hukum kini tengah menyoroti apakah dana Banprov Desa Bantarsari tersebut sengaja “diparkir” atau memang telah habis digunakan untuk keperluan di luar pengerjaan fisik yang direncanakan. Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Bekasi agar lebih tertib administrasi dan tidak bermain-main dengan laporan progres proyek.
KAPERWIL JABAR






















