Menu

Mode Gelap
DPD IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan  Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 5 Tersangka Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

Investigasi · 22 Jan 2026 22:38 WIB

Laporan  Dugaan Korupsi Banprov Desa Bantarsari Masuk Meja Kejaksaan

 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Koruptor.id-Bekasi, Jawa Barat- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menerima laporan dugaan penggelapan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun anggaran 2025 yang melibatkan Kepala Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran. Laporan bernomor 006/BP-LI/I/2026 tersebut mencuat setelah adanya kecurigaan terkait penggunaan dana yang telah ditarik sepenuhnya, namun pengerjaan fisiknya justru belum terlihat di lapangan.

Laporan ini diinisiasi oleh media Brata Pos berdasarkan temuan data dan fakta lapangan yang menunjukkan adanya potensi manipulasi laporan progres pengerjaan. Selain kejaksaan, laporan tersebut juga ditembuskan ke Inspektorat Kabupaten Bekasi guna mengantisipasi penyimpangan sistematis dalam pengelolaan dana desa.

 

Anatomi Pelanggaran: Anggaran Habis, Fisik Nihil

Secara regulasi, penyerapan anggaran negara harus tunduk pada prinsip periodisitas yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003. Artinya, setiap proyek yang dibiayai anggaran tahun 2025 harus tuntas pada 31 Desember tahun yang sama. Jika dana telah ditarik 100 persen namun fisik baru dikerjakan pada tahun 2026 tanpa mekanisme yang sah, hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran serius.

Ketua Umum Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN), Yusup, menegaskan bahwa penarikan dana total tanpa penyelesaian fisik di tahun berjalan mengarah pada manipulasi dokumen.

“Kondisi di mana uang sudah ditarik 100 persen di tahun 2025 namun fisiknya belum selesai, itu jelas ada potensi tindak pidana korupsi. Jika pengerjaan loncat ke tahun 2026 tanpa prosedur akuntansi yang benar, laporan progresnya bisa dianggap fiktif,” jelas Yusup.

Mekanisme SiLPA dan Aturan Main

Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pengerjaan fisik memang bisa saja melintasi tahun anggaran, namun harus melalui mekanisme Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang ketat. Tanpa prosedur ini, setiap penggunaan dana di luar tahun berjalan dianggap ilegal.

Aparat penegak hukum kini tengah menyoroti apakah dana Banprov Desa Bantarsari tersebut sengaja “diparkir” atau memang telah habis digunakan untuk keperluan di luar pengerjaan fisik yang direncanakan. Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Bekasi agar lebih tertib administrasi dan tidak bermain-main dengan laporan progres proyek.

Follow WhatsApp Channel Koruptor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Proyek Kegiatan P3-TGAI Kabupaten Bekasi, Berbau Pungli dan Korupsi

19 September 2025 - 17:50 WIB

P3A Desa Sumbersari Diduga Alihkan Pekerjaan P3-TGAI Ke Pihak Ketiga

9 September 2025 - 14:52 WIB

Kades Cihaurkuning Terjerat Dugaan Korupsi Dana BUMDes dan Proyek Mangkrak

13 Juni 2025 - 13:54 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa di Panombean Hutaurung: Inspektorat dan Tipikor Simalungun Turun Tangan

6 Juni 2025 - 10:49 WIB

Dugaan Penyimpangan Proyek Paving Block SDN 05 Kedungwaringin, Anggaran Ratusan Juta Terancam tak Tepat Guna

14 Mei 2025 - 07:18 WIB

Diduga SK Dirus Cacat Hukum,LSM KOMPI:Copot Dirus Permuda Tirta Bhagasasi

24 April 2025 - 23:39 WIB

Trending di Investigasi