koruptor id -BEKASI-Proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Salah satu kegiatan yang tengah dilaksanakan adalah pemasangan paving block di SDN Karangsegar 01, yang berlokasi di Kampung Babakan Rengas RT 01 RW 01, Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran.
Namun, proyek ini menuai kritik akibat minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan. Di lokasi proyek, tidak ditemukan papan informasi kegiatan, yang seharusnya mencantumkan rincian proyek seperti sumber anggaran, kontraktor pelaksana, serta waktu pelaksanaan.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Selain itu, para pekerja yang terlibat dalam pemasangan paving block ini terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu proyek, dan rompi keselamatan.
Hal ini melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap proyek konstruksi untuk menerapkan standar keselamatan guna melindungi tenaga kerja dari potensi kecelakaan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, sejak proyek ini dimulai, tidak pernah terlihat adanya pengawas atau konsultan proyek yang bertanggung jawab memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan standar kualitas yang ditetapkan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pengerjaan proyek dilakukan asal-asalan tanpa pengawasan ketat.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.
“Kami tidak melihat ada pengawasan dari pihak berwenang. Pekerja pun bekerja tanpa perlindungan yang memadai. Kalau proyek ini dilakukan dengan kualitas buruk, yang dirugikan nanti adalah anak-anak sekolah,” ujarnya.
Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendesak agar pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi terhadap proyek ini.
Jika benar ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau kelalaian, mereka berharap pihak berwenang menindak tegas para oknum yang terlibat sesuai peraturan yang berlaku.
Transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pemerintah harus menjadi prioritas utama agar dana yang berasal dari pajak rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, keterbukaan dan pengawasan dalam proyek ini harus ditingkatkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD Bangwil III Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pemasangan paving block di SDN Karangsegar 01. (*)
KAPERWIL JABAR