Koruptor-BEKASI:Proyek pembangunan drainase di Kampung Pintu RT 001 RW 005, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, menjadi sorotan tajam dari warga setempat. Dengan anggaran fantastis mencapai Rp.616.881.400 yang bersumber dari APBD 2025, proyek yang dikerjakan oleh CV. Karya Muda ini menuai kecaman karena dianggap asal jadi, tidak sesuai spesifikasi teknis, dan tidak memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar. Senin (14/4/25).
Salah satu kritik tajam datang dari metode pelaksanaan proyek. Drainase dibangun tanpa proses penggalian yang layak. Material batu disebut hanya ditancapkan langsung ke dalam lumpur, tanpa adanya pondasi dasar yang kuat. Selain itu, ditemukan pula banyak pohon yang dibiarkan tumbuh di sepanjang jalur drainase, tidak ditebang atau dibersihkan terlebih dahulu, sehingga memperparah kesan bahwa proyek ini dikerjakan asal-asalan dan tidak profesional.
Seorang tokoh masyarakat Desa Bantarjaya yang enggan disebutkan namanya menyayangkan penggunaan dana sebesar itu untuk pembangunan drainase yang tak jelas urgensinya. “Sangat disayangkan anggaran sebesar ini tidak dimanfaatkan untuk pembangunan yang benar-benar dibutuhkan, seperti Jembatan Ma Rame yang vital bagi petani. Dampaknya langsung terasa terhadap peningkatan ekonomi warga. Tapi malah dibangun drainase yang kualitasnya meragukan,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menegaskan pentingnya akuntabilitas dan integritas dalam proyek pemerintah. “Ini uang rakyat, harus kembali ke rakyat. Bukan memperkaya oknum pemilik CV. Kalau kerja asal-asalan seperti ini terus dibiarkan, jelas rakyat yang dirugikan,” katanya dengan tegas.
Warga mendesak agar CV. Karya Muda segera diblacklist dari proyek-proyek pemerintah ke depan. Namun bukan hanya pihak rekanan yang menjadi sasaran kritik. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK, konsultan pengawas, Harus punya Nyali untuk menegur pelaksana dan seluruh pihak teknis juga diminta bertanggung jawab.
“PPK, PPTK, dan konsultan jangan cuma duduk manis di kantor. Mereka harus turun ke lapangan. Jangan pura-pura tidak tahu. Kalau ada kesalahan, mereka juga harus ikut bertanggung jawab. Jangan sampai mereka jadi bagian dari pembiaran,” ujarnya lagi.
Desakan warga juga mengarah ke lembaga-lembaga pengawasan dan penegak hukum. Mereka meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah, serta aparat hukum untuk melakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap proyek ini.
“Jangan biarkan anggaran negara dipakai seenaknya. Setiap rupiah adalah hak rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan!” tutupnya dengan nada tinggi.
KAPERWIL JABAR