Koruptor.ID-Sragen: Usaha yang yang dijalankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Lestari Mulyo Srimulyo, Kecamatan Gondang terindikasi ilegal. BUMDesa tersebut tidak memiliki perijinan usaha internet seperti yang diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Selain itu, BUMDesa juga tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam Anggaran Dasar BUMDesa Lestari Mulyo Srimulyo disebutkan kalau BUMDesa menjalankan usaha Internet. Tapi, tidak mencantumkan KBLI yang secara spesifik. Mereka sama sekali tidak mempunyai perijinan usaha untuk menjalankan internet ataupun usaha yang lain.
“Usaha internet dan usaha lain yang dijalankan oleh BUMDesa Lestari Mulyo Srimulyo terindikasi ilegal. Pasalnya, mereka tidak punya ijin terkait usaha internet ataupun usaha lainnya. Dalam AD BUMDesa Sukses Sejahtera Peleman disebutkan usaha internet, tapi tidak punya perijinan untuk menjalankan usaha itu. Mereka menjual kembali jaringan internet, tapi mereka juga tidak memiliki perijinan sebagai reseller atau mitra dari ISP, ” ungkap Mardiyanto, Koordinator Pemerhati Perijinan Usaha Surakarta kepada koruptor.id, Senin (20/2).
“BUMDesa memakai icon+ untuk usaha internet. Selanjutnya kami akan koordinasi dengan pengurus BUMDesa untuk membicarakan lebih lanjut,” ungkap Tri Prasetyo Utomo, Kepala Desa Srimulyo saat dikonfirmasi koruptor.id melalui WA.
Sementara itu, Forum Bumdes Indonesia Kabupaten Sragen melalui Sekretaris Forum, Ady Sriyono menjelaskan kalau permasalahan ijin usaha yang dijalankan oleh BUMDesa di Sragen rata-rata belum punya. “Forum juga terus menyampaikan agar teman-teman pengelola BUMDesa untuk melengkapi administrasi, terutama terkait masalah perijinan usaha. Karena, itu sangat penting, biar usaha yang dijalankan tidak dikatakan illegal,” Jelas Ady, saat dihubungi via telepon.
Ady menambahkan, realita yang ada masih banyak yang mengabaikan masalah perijinan usaha BUMDesa. Sebenarnya, Forum juga memberikan bantuan dan advokasi bagi BUMDesa yang ingin melengkapi perijinannya. Tapi, semua itu dikembalikan lagi ke BUMDesa nya mau melengkapi atau tidak.
“Dari temuan di lapangan, kejadian di Srimulyo ini sama dengan yang desa Peleman. Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan audit lapangan. Karena usaha yang dijalankan tanpa memiliki ijin usaha adalah kegiatan illegal dan merugikan negara.” Pungkas Mardiyanto. (pra)

Jurnalis
NIM : JT 2207-0008