Menu

Mode Gelap
DPD IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan  Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 5 Tersangka Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

Investigasi · 21 Feb 2024 06:28 WIB

Usaha BUMDesa Srimulyo Terindikasi Ilegal

 Salah satu usaha BUMDesa Lestari Mulyo Srimulyo Perbesar

Salah satu usaha BUMDesa Lestari Mulyo Srimulyo

Koruptor.ID-Sragen: Usaha yang yang dijalankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Lestari Mulyo Srimulyo, Kecamatan Gondang terindikasi ilegal. BUMDesa tersebut tidak memiliki perijinan usaha internet seperti yang diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Selain itu, BUMDesa juga tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam Anggaran Dasar BUMDesa Lestari Mulyo Srimulyo disebutkan kalau BUMDesa menjalankan usaha Internet. Tapi, tidak mencantumkan KBLI yang secara spesifik. Mereka sama sekali tidak mempunyai perijinan usaha untuk menjalankan internet ataupun usaha yang lain.

“Usaha internet dan usaha lain yang dijalankan oleh BUMDesa Lestari Mulyo Srimulyo terindikasi ilegal. Pasalnya, mereka tidak punya ijin terkait usaha internet ataupun usaha lainnya. Dalam AD BUMDesa Sukses Sejahtera Peleman disebutkan usaha internet, tapi tidak punya perijinan untuk menjalankan usaha itu. Mereka menjual kembali jaringan internet, tapi mereka juga tidak memiliki perijinan sebagai reseller atau mitra dari ISP, ” ungkap Mardiyanto, Koordinator Pemerhati Perijinan Usaha Surakarta kepada koruptor.id, Senin (20/2).

“BUMDesa memakai icon+ untuk usaha internet. Selanjutnya kami akan koordinasi dengan pengurus BUMDesa untuk membicarakan lebih lanjut,” ungkap Tri Prasetyo Utomo, Kepala Desa Srimulyo saat dikonfirmasi koruptor.id melalui WA.

Sementara itu, Forum Bumdes Indonesia Kabupaten Sragen melalui Sekretaris Forum, Ady Sriyono menjelaskan kalau permasalahan ijin usaha yang dijalankan oleh BUMDesa di Sragen rata-rata belum punya. “Forum juga terus menyampaikan agar teman-teman pengelola BUMDesa untuk melengkapi administrasi, terutama terkait masalah perijinan usaha. Karena, itu sangat penting, biar usaha yang dijalankan tidak dikatakan illegal,” Jelas Ady, saat dihubungi via telepon.

Ady menambahkan, realita yang ada masih banyak yang mengabaikan masalah perijinan usaha BUMDesa. Sebenarnya, Forum juga memberikan bantuan dan advokasi bagi BUMDesa yang ingin melengkapi perijinannya. Tapi, semua itu dikembalikan lagi ke BUMDesa nya mau melengkapi atau tidak.

“Dari temuan di lapangan, kejadian di Srimulyo ini sama dengan yang desa Peleman. Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan audit lapangan. Karena usaha yang dijalankan tanpa memiliki ijin usaha adalah kegiatan illegal dan merugikan negara.” Pungkas Mardiyanto. (pra)

Follow WhatsApp Channel Koruptor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengerjaan Proyek di SDN Karang Segar 01 Abaikan Keselamatan Kerja

11 Maret 2025 - 17:49 WIB

LSM(GMBI) KSM Pebayuran Kritik Pelaksanaan Kegiatan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi

14 Desember 2024 - 13:49 WIB

Heboh,,, Beberapa Kegiatan yang Berada di Pebayuran di Pegang Satu Pelaksana

14 Desember 2024 - 13:35 WIB

Miris, Oknum Tenaga Ahli Sebut SOP BUMDesa “Copyan”

7 Agustus 2024 - 15:06 WIB

Standar Operasional Prosedur

UPTD PPA dan Psikolog Kabupaten Bekasi Sambangi SMAN I Pebayuran, Oknum Guru dan Kepsek Menghindar

2 Agustus 2024 - 14:44 WIB

Satu Proyek PT RHB Senilai Rp.50 Miliar Lebih, Jadi Temuan BPK Capai Rp.1,1 Miliar Lebih

25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Trending di Investigasi