Koruptor.ID-Sragen: Sebulan terakhir ini, usaha internet ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sragen. Salah satunya usaha internet yang dijalankan oleh W alias Dadung di daerah Bulak, Desa Tangkil, Kabupaten Sragen. Usaha internet yang dijalankan oleh perorangan terindikasi ilegal. Mereka tidak memiliki perijinan usaha internet seperti yang diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
“Usaha internet yang dijalankan oleh orang perorangan atau pun beberapa BUMDesa terindikasi ilegal. Pasalnya, mereka tidak punya ijin terkait usaha internet service provider. Dalam AD BUMDesa mereka disebutkan usaha ISP, tapi tidak punya perijinan ISP. Begitu juga dengan yang perorangan. Mereka menjual kembali jaringan internet, tapi mereka juga tidak memiliki perijinan sebagai reseller atau mitra dari ISP, ” ungkap Mardiyanto, Koordinator Pemerhati Perijinan Usaha Surakarta kepada koruptor.id, Rabu (10/4).
Mardiyanto menambahkan, kalau timnya juga menemukan salah satu pengusaha wifi yang beroperasi di daerah Bulak, Desa Tangkil, Kabupaten Sragen. Dari penelusuran di lapangan, usaha internet illegal tersebut dijalankan oleh W alias Dadung. Usahanya tersebut tidak memiliki perijinan usaha internet.
Saat Koruptor.id mengkonfirmasi masalah perijinan internet yang dijalankan oleh W tersebut. Sampai berita ini dibuat, dirinya menolak untuk memberikan jawaban.
Mardiyanto menambahkan, kalau pihaknya sejak awal Januari mendapatkan informasi usaha internet yang dijalankan oleh orang perorangan atau kelompok dan BUMDesa, dan selanjutnya melakukan kajian lapangan. Hasilnya, memang tidak ada ijin untuk menjalankan usaha internet. BUMDesa tersebut berlangganan internet ke salah satu penyedia internet. Kemudian, BUMDesa menjual lagi kepada pelanggan yang ada di desa tempat BUMDesa tersebut berada.
Di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasilah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan. Penyelenggara telekomunikasi sendiri dapat merupakan perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara. Sebelum penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan, penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Adapun Pasal 11 ayat (1) berbunyi, “penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”. (pra)

Jurnalis
NIM : JT 2207-0008