Menu

Mode Gelap
DPD IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan  Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 5 Tersangka Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

Investigasi · 10 Apr 2024 11:52 WIB

Usaha Internet di Bulak Tangkil Terindikasi Ilegal

 Internet Ilegal Perbesar

Internet Ilegal

Koruptor.ID-Sragen: Sebulan terakhir ini, usaha internet ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sragen. Salah satunya usaha internet yang dijalankan oleh W alias Dadung di daerah Bulak, Desa Tangkil, Kabupaten Sragen. Usaha internet yang dijalankan oleh perorangan terindikasi ilegal. Mereka tidak memiliki perijinan usaha internet seperti yang diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

“Usaha internet yang dijalankan oleh orang perorangan atau pun beberapa BUMDesa terindikasi ilegal. Pasalnya, mereka tidak punya ijin terkait usaha internet service provider. Dalam AD BUMDesa mereka disebutkan usaha ISP, tapi tidak punya perijinan ISP. Begitu juga dengan yang perorangan. Mereka menjual kembali jaringan internet, tapi mereka juga tidak memiliki perijinan sebagai reseller atau mitra dari ISP, ” ungkap Mardiyanto, Koordinator Pemerhati Perijinan Usaha Surakarta kepada koruptor.id, Rabu (10/4).

Mardiyanto menambahkan, kalau timnya juga menemukan salah satu pengusaha wifi yang beroperasi di daerah Bulak, Desa Tangkil, Kabupaten Sragen. Dari penelusuran di lapangan, usaha internet illegal tersebut dijalankan oleh W alias Dadung. Usahanya tersebut tidak  memiliki perijinan usaha internet.

Saat Koruptor.id mengkonfirmasi masalah perijinan internet yang dijalankan oleh W tersebut. Sampai berita ini dibuat, dirinya menolak untuk memberikan jawaban.

Mardiyanto menambahkan, kalau pihaknya sejak awal Januari mendapatkan informasi usaha internet yang dijalankan oleh orang perorangan atau kelompok dan BUMDesa, dan selanjutnya melakukan kajian lapangan. Hasilnya, memang tidak ada ijin untuk menjalankan usaha internet. BUMDesa tersebut berlangganan internet ke salah satu penyedia internet. Kemudian, BUMDesa menjual lagi kepada pelanggan yang ada di desa tempat BUMDesa tersebut berada.

Di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasilah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan. Penyelenggara telekomunikasi sendiri dapat merupakan perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara. Sebelum penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan, penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Adapun Pasal 11 ayat (1) berbunyi, “penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”. (pra)

Follow WhatsApp Channel Koruptor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LSM(GMBI) KSM Pebayuran Kritik Pelaksanaan Kegiatan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi

14 Desember 2024 - 13:49 WIB

Heboh,,, Beberapa Kegiatan yang Berada di Pebayuran di Pegang Satu Pelaksana

14 Desember 2024 - 13:35 WIB

Miris, Oknum Tenaga Ahli Sebut SOP BUMDesa “Copyan”

7 Agustus 2024 - 15:06 WIB

Standar Operasional Prosedur

UPTD PPA dan Psikolog Kabupaten Bekasi Sambangi SMAN I Pebayuran, Oknum Guru dan Kepsek Menghindar

2 Agustus 2024 - 14:44 WIB

Satu Proyek PT RHB Senilai Rp.50 Miliar Lebih, Jadi Temuan BPK Capai Rp.1,1 Miliar Lebih

25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Embung Diresmikan, Kades Srimulyo Tambah Masalah Pengelola BUMDesa

13 Maret 2024 - 15:35 WIB

Tri Prasetyo Utomo, Kades Srimulyo, Gondang, Sragen
Trending di Investigasi