Menu

Mode Gelap
DPD IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan  Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 5 Tersangka Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

Investigasi · 6 Jun 2025 10:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa di Panombean Hutaurung: Inspektorat dan Tipikor Simalungun Turun Tangan

 Dugaan Korupsi Dana Desa di Panombean Hutaurung: Inspektorat dan Tipikor Simalungun Turun Tangan Perbesar

Koruptor.Id-Simalungun : Dugaan korupsi dana desa kembali mengemuka di Nagori Panombean Hutaurung, Kecamatan Jorlang Hataran. Inspektorat Kabupaten Simalungun dan Tipikor Polres Simalungun, Rabu (4/6/2025), melakukan pemeriksaan lapangan terhadap Kepala Desa (Pangulu) berinisial FS terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) nomor: B/365/IV/2025 Reskrim atas pengaduan masyarakat. Tim gabungan melakukan investigasi lapangan yang meliputi verifikasi dan telaah dokumen, wawancara dengan Kepala Desa FS, perangkat desa, dan beberapa warga penerima bantuan.

Sejumlah Kejanggalan Terungkap:
Beberapa dugaan penyimpangan ditemukan, antara lain:

  • Terdapat perbedaan jumlah bulan penyaluran BLT kepada warga. Hariaman menerima 5 bulan, sedangkan Dorlan Nainggolan menerima 7 bulan. Ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam pendistribusian bantuan.
  • Pembayaran insentif guru mengaji dan guru sekolah minggu dilakukan setelah penutupan tahun anggaran 2024. Ini merupakan pelanggaran administrasi yang harus dipertanggungjawabkan.
  • Pengadaan perpustakaan desa tahun anggaran 2023 diduga fiktif. Hal ini menunjukkan potensi penyelewengan dana
  • Program ketahanan pangan (Ketapang) menggunakan pupuk Phoska yang diduga tidak bermerk dan tidak terdaftar, bukan pupuk NPK Mutiara seperti yang dibutuhkan petani. Ini menunjukkan kurangnya perencanaan dan potensi kerugian bagi petani.

Kesalahan Administrasi dan Langkah Selanjutnya :

Berlin Purba dari Inspektorat Kabupaten Simalungun membenarkan adanya kesalahan administrasi, di mana anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 direalisasikan pada tahun 2025. Pemeriksaan masih berlangsung untuk menghitung kerugian negara. Kepala Desa (Pangulu ) berinisial FS dan warga pengadu akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasil investigasi ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Kepala Desa (Pangulu ) berinisial FS.

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa untuk kemakmuran masyarakat. Semoga proses hukum yang adil akan diberikan kepada semua pihak yang terlibat.

Follow WhatsApp Channel Koruptor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 203 kali

Baca Lainnya

KASI SMP DIDUGA LAKUKAN PUNGLI DALAM PENYALURAN  MEBEULAIR SMP DI KABUPATEN BEKASI

22 Februari 2026 - 18:43 WIB

Laporan  Dugaan Korupsi Banprov Desa Bantarsari Masuk Meja Kejaksaan

22 Januari 2026 - 22:38 WIB

Proyek Kegiatan P3-TGAI Kabupaten Bekasi, Berbau Pungli dan Korupsi

19 September 2025 - 17:50 WIB

P3A Desa Sumbersari Diduga Alihkan Pekerjaan P3-TGAI Ke Pihak Ketiga

9 September 2025 - 14:52 WIB

Kades Cihaurkuning Terjerat Dugaan Korupsi Dana BUMDes dan Proyek Mangkrak

13 Juni 2025 - 13:54 WIB

Dugaan Penyimpangan Proyek Paving Block SDN 05 Kedungwaringin, Anggaran Ratusan Juta Terancam tak Tepat Guna

14 Mei 2025 - 07:18 WIB

Trending di Investigasi