Koruptor.Id-Simalungun : Dugaan korupsi dana desa kembali mengemuka di Nagori Panombean Hutaurung, Kecamatan Jorlang Hataran. Inspektorat Kabupaten Simalungun dan Tipikor Polres Simalungun, Rabu (4/6/2025), melakukan pemeriksaan lapangan terhadap Kepala Desa (Pangulu) berinisial FS terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) nomor: B/365/IV/2025 Reskrim atas pengaduan masyarakat. Tim gabungan melakukan investigasi lapangan yang meliputi verifikasi dan telaah dokumen, wawancara dengan Kepala Desa FS, perangkat desa, dan beberapa warga penerima bantuan.
Sejumlah Kejanggalan Terungkap:
Beberapa dugaan penyimpangan ditemukan, antara lain:
- Terdapat perbedaan jumlah bulan penyaluran BLT kepada warga. Hariaman menerima 5 bulan, sedangkan Dorlan Nainggolan menerima 7 bulan. Ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam pendistribusian bantuan.
- Pembayaran insentif guru mengaji dan guru sekolah minggu dilakukan setelah penutupan tahun anggaran 2024. Ini merupakan pelanggaran administrasi yang harus dipertanggungjawabkan.
- Pengadaan perpustakaan desa tahun anggaran 2023 diduga fiktif. Hal ini menunjukkan potensi penyelewengan dana
- Program ketahanan pangan (Ketapang) menggunakan pupuk Phoska yang diduga tidak bermerk dan tidak terdaftar, bukan pupuk NPK Mutiara seperti yang dibutuhkan petani. Ini menunjukkan kurangnya perencanaan dan potensi kerugian bagi petani.
Kesalahan Administrasi dan Langkah Selanjutnya :
Berlin Purba dari Inspektorat Kabupaten Simalungun membenarkan adanya kesalahan administrasi, di mana anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 direalisasikan pada tahun 2025. Pemeriksaan masih berlangsung untuk menghitung kerugian negara. Kepala Desa (Pangulu ) berinisial FS dan warga pengadu akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasil investigasi ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Kepala Desa (Pangulu ) berinisial FS.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa untuk kemakmuran masyarakat. Semoga proses hukum yang adil akan diberikan kepada semua pihak yang terlibat.




















