Menu

Mode Gelap
DPD IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan  Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 5 Tersangka Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

Uncategorized · 6 Mei 2026 15:41 WIB

PN Kota Agung Batalkan Penetapan Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Advokat LBH Tanggamus 

 PN Kota Agung Batalkan Penetapan Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Advokat LBH Tanggamus  Perbesar

Koruptor.id Kota Agung, Lampung – Pengadilan Negeri Kota Agung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Heldawati dan Arma Suri terhadap Polres Tanggamus, Selasa, 5 Mei 2026. Hakim tunggal Diyan, S.H., M.H., dengan panitera Edrian Saputra, S.H., M.H., menyatakan penetapan tersangka terhadap kedua pemohon tidak sah dan dibatalkan, termasuk surat perintah penyidikan atau sprindik yang mendasarinya.

Para pemohon diwakili Sherli Dian Meiliyandi, S.H., M.H. dan Nuzirwan, S.H. dari LBH Tanggamus. Keduanya juga merupakan Ketua dan Sekretaris DPC IKADIN Kabupaten Tanggamus. Sementara pihak termohon hadir melalui perwakilan kuasa hukum, Bidkum Polda Lampung, dan Bidkum Polres Tanggamus.

Dalam amar putusan, pengadilan juga memerintahkan pemulihan dan rehabilitasi nama baik Heldawati dan Arma Suri. Kuasa hukum pemohon menyatakan bersyukur atas putusan tersebut karena dinilai menjadi koreksi terhadap proses penegakan hukum yang tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka terhadap para pemohon tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026,”  ujar Serli Dian Meiliyadi yang bisa disapa Bang Dian

Atas putusan itu, Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun, S.Sos., S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada Sherli Dian Meiliyandi dan Nuzirwan sebagai Advokat Pejuang.

“Mereka telah menunjukkan bahwa advokat adalah garda terdepan penjaga konstitusi dan pembela hak asasi manusia, terutama bagi masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan hukum,” ujar Penta Peturun.

Penta menilai, putusan tersebut bukan hanya kemenangan Heldawati dan Arma Suri, tetapi juga penegasan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus tunduk pada konstitusi, KUHAP, dan prinsip perlindungan martabat manusia.

“Kuasa hukum pemohon masih akan mempelajari salinan putusan dan bermusyawarah dengan para pemohon untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan penyidik Polres Tanggamus ke mekanisme etik terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut” ujar Dian.

Follow WhatsApp Channel Koruptor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IKADIN Menatap Masa Depan: Integritas Advokat di Era Digital dan Reformasi Hukum Nasional

5 Desember 2025 - 09:23 WIB

Pelantikan Pengurus HMI Komisariat KIP Unila: Bangun Kader Intelektual yang Aktif dan Luhur dalam Pengabdian

9 November 2025 - 16:20 WIB

Suara Rakyat Diwakili Petrus4Sec

20 Juli 2025 - 16:53 WIB

Viral Vidio Proyek Sekolah Bekasi Hoaks, Pengawasan Disalahartikan

20 April 2025 - 07:57 WIB

Kadis Cipta Karya Diduga Jadi Mediator Proyek APBD,JAPMI: Saya Akan Lapor KPK

23 Maret 2025 - 15:26 WIB

DPD IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan 

30 November 2024 - 22:56 WIB

Trending di Uncategorized