Menu

Mode Gelap
DPD IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan  Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 5 Tersangka Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

Kejaksaan · 20 Mar 2025 19:25 WIB

Kejari Banyuasin Tetapkan Tiga Tersangka Diduga Korupsi Retribusi Parkir

 Kejari Banyuasin Tetapkan Tiga Tersangka Diduga Korupsi Retribusi Parkir Perbesar

Koruptor.ID-BANYUASIN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi parkir di UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin, Anthony Liando, serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Salamun dan Eko Prasetyo.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, H. Giovani, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2023. Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggelapkan retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Negara Alami Kerugian Rp1,14 Miliar

Menurut Kejari Banyuasin, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.147.180.000. “Kami masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar Giovani.

Kasus ini bermula saat Anthony Liando menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin pada periode 2019-2022. Sementara itu, Salamun diketahui menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin dari 2021 hingga 2023. Sedangkan Eko Prasetyo adalah mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin pada periode 2019-2020.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penyidikan kasus ini masih berlanjut, dan Kejari Banyuasin memastikan akan terus mengusut tuntas dugaan korupsi ini demi kepentingan hukum dan keadilan. (***)

Follow WhatsApp Channel Koruptor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari PALI Tunggu BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Penggeledahan Dekranasda dan Disperindag

18 April 2025 - 19:42 WIB

Kejari PALI Hentikan Penuntutan Kasus Pengancaman Melalui Restorative Justice

26 Februari 2025 - 21:31 WIB

Diduga Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2021, Mantan Kades  Muara Baru Masuk Hotel Prodeo

10 Desember 2024 - 08:31 WIB

SMSI Award Jadi Pemicu semangat Baru bagi Kejaksaan Banyuasin

4 Desember 2024 - 22:33 WIB

Kejari Banyuasin Kembalikan Rp342 Juta Dana Korpri

19 November 2024 - 20:14 WIB

Kejari OKU Selatan Tetapkan Kadispora Sebagai Tersangka

8 Agustus 2024 - 13:33 WIB

Trending di Kejaksaan