Koruptor.ID-BANYUASIN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi parkir di UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin, Anthony Liando, serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Salamun dan Eko Prasetyo.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, H. Giovani, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2023. Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggelapkan retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Negara Alami Kerugian Rp1,14 Miliar
Menurut Kejari Banyuasin, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.147.180.000. “Kami masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar Giovani.
Kasus ini bermula saat Anthony Liando menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin pada periode 2019-2022. Sementara itu, Salamun diketahui menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin dari 2021 hingga 2023. Sedangkan Eko Prasetyo adalah mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin pada periode 2019-2020.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penyidikan kasus ini masih berlanjut, dan Kejari Banyuasin memastikan akan terus mengusut tuntas dugaan korupsi ini demi kepentingan hukum dan keadilan. (***)
Aktivis dan Jurnalis.
Tergabung di PWI dan SMSI