Menu

Mode Gelap
DPD IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan  Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 5 Tersangka Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

Kejaksaan · 8 Jun 2023 16:09 WIB

Dugaan SPJ Fiktif Dinas Koperasi Lahat Masih Tahap Klarifikasi, Dodo : Kejari Lahat Harus Berani dan Serius

 Dugaan SPJ Fiktif Dinas Koperasi Lahat Masih Tahap Klarifikasi, Dodo : Kejari Lahat Harus Berani dan Serius Perbesar

Koruptor.id-Lahat: Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat, YE yang kini menjabat Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terkait pemeriksaan atas dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Perjalanan Dinas Fiktif serta kegiatan pembinaan UMKM di masa pendemi Covid-19 tahun 2020 lalu yang diduga fiktif.

Melansir dari pemberitaan sebuah media online yang tayang pada tanggal 6 Juni 2022 lalu, pemanggilan dan pemeriksaan tersebut diketahui menindaklanjuti laporan dari LSM KPK Lahat dengan nomor LP-028/KPK/SUMSEL/2023 tentang adanya kegiatan rapat-rapat dan konsultasi keluar daerah disinyalir menelan anggaran sebesar Rp 446 juta di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat yang ditujukan pada Kejaksaan Negeri Lahat.

Dikonfirmasi kepada pihak Kejari Lahat pada Kamis (8/6/23), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Gunawan Sudarsono, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Zith Mutaqin, SH, MH tak menampik jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terkait dugaan SPJ Fiktif di Dinas Koperasi & UKM Kabupaten Lahat seperti dilaporkan LSM KPK tersebut.

“Ya, benar kita telah panggil beberapa saksi. Namun pemanggilan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan awal dan klarifikasi”, terang Zit Mutaqin.

Penanganan proses hukum terkait dugaan kerugian Negara seperti yang dilaporkan tersebut, lanjut dia, tentunya tidak bisa dilaksanakan dengan tergesa-gesa, gegabah dan asal-asalan.

“Laporan dari masyarakat tidak cuma satu perkara saja, tapi ada beberapa berkas yang menunggu antrian untuk diperiksa. Makanya untuk laporan ini, kita masih dalam fase Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data. Belum sampai ke tahap penyidikan, itu butuh waktu cukup panjang”, katanya, saat dibincangi di ruang kerjanya.

Atas respon positif dan diprosesnya laporan yang disampaikannya pada Kejari Lahat, Dodo Arman selaku Ketua LSM KPK Kabupaten Lahat sekaligus pelapor mengaku mengapresiasi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita harus suport sikap tegas Kejari Lahat dalam penangangan kasus ini. Yang aku laporkan tentang perjalanan dinas di masa pandemi tahun 2020 dan kegiatan pembinaan terhadap pengusaha UMKM di masa pandemi 2020, itu disinyalir fiktif”, sebut Dodo via WA.

Kejari Lahat dalam hal ini, ditegaskan Dodo, harus berani dan serius dalam penanganan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat, tanpa tebang pilih. Seperti kasus dinas perpustakaan yang sekarang sudah dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan.

Ditanya tentang upaya hukum selanjutnya, jika kasus tersebut tidak berjalan..?, Dodo dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya akan gelar aksi mosi tidak percaya terhadap kinerja Kejari Lahat.

“Kita demo ke Kejati Sumsel, minta Aswas Kejati untuk melakukan pengawasan terhadap laporan kita”, tutup Dodo.

Follow WhatsApp Channel Koruptor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2021, Mantan Kades  Muara Baru Masuk Hotel Prodeo

10 Desember 2024 - 08:31 WIB

SMSI Award Jadi Pemicu semangat Baru bagi Kejaksaan Banyuasin

4 Desember 2024 - 22:33 WIB

Kejari Banyuasin Kembalikan Rp342 Juta Dana Korpri

19 November 2024 - 20:14 WIB

Kejari OKU Selatan Tetapkan Kadispora Sebagai Tersangka

8 Agustus 2024 - 13:33 WIB

Pemuda Pancasila Dukung Kejari Banyuasin Usut Tuntas Kasus KORPRI Tanpa Pandang Bulu

8 Juli 2024 - 11:23 WIB

Korupsi Anggaran Dana Desa, Kejari OKU Selatan Tahan Kepala Desa Mahanggin

3 Juli 2024 - 21:31 WIB

Trending di Kejaksaan