Koruptor.ID-Palembang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumatera Selatan, (AS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021.
(AS) diduga merugikan negara sebesar Rp883.156.000,00 (delapan ratus delapan puluh tiga juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan melakukan pengadaan bahan pakaian batik yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan penyidikan dan menemukan bukti-bukti baru yang menguatkan dugaan keterlibatan (AS) dalam kasus ini.
“Kami menemukan alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya sebagai pelaku,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Ario Aprianto, Rabu (21/2/2024).
Ario menjelaskan, (AS) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAP-2/L.6.10/Fd.2/02/2024 tanggal 21 Februari 2024.
Surat tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“(AS) yang merupakan Ketua PPDI Sumatera Selatan Periode tahun 2020-2025, sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya sebagai pelaku,” ujar Ario.
Ario menambahkan, (AS) disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana secara primer.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, (AS) juga disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana secara subsidier.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang menerima hadiah atau janji dalam jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman pidana yang sama dengan Pasal 2.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Ario mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap (AS) di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang, selama 20 (dua puluh) hari ke depan, mulai dari hari ini tanggal 21 Februari 2024.
“Penahanan ini dilakukan untuk mencegah (AS) melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” kata Ario.
Ario juga mengatakan, tim penyidik Kejari Palembang akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa ini.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya kami dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan desa, yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tutup Ario.
Sementara itu, (AS) mengakui kesalahannya dan merasa menyesali atas perbuatan yang telah ia lakukan. Dirinya memgungkapkan permohonan maaf kepada keluarga dan seluruh pihak yang dirugikan.
“Saya sangat menyesal, segala proses hukum akan saya ikuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya. (***)
Aktivis dan Jurnalis.
Tergabung di PWI dan SMSI