Menu

Mode Gelap
Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 5 Tersangka Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

Kejaksaan · 3 Jul 2024 21:31 WIB

Korupsi Anggaran Dana Desa, Kejari OKU Selatan Tahan Kepala Desa Mahanggin

 Korupsi Anggaran Dana Desa, Kejari OKU Selatan Tahan Kepala Desa Mahanggin Perbesar

Koruptor.ID-OKU Selatan:  Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menetapkan CH, Kades Mahanggin, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan sebagai tersangka.

CH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Desa Mahanggin tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023.

Kajari OKU Selatan, Dr. Adi Purnama melalui Kasi Intel Kejari OKU Selatan, Davit L. Sipayung mengatakan tim penyidik pada Kejari OKU Selatan melakukan penahanan terhadap CH selaku Kepala Desa Mehanggin.

“Penahanan terhadap tersangka setelah tim jaksa penyidik melakukan penyidikan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023,” jelas Kasi Intel Davit L. Sipayung yang didampingi Kasi Pidsus, Kasi Datun dan tim penyidik di Kejari OKU Selatan. Rabu (03/07/2024)

Dikatakannya, modus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membuat dokumen dan kwitansi palsu pada SPJ tahun anggaran 2022-2023. Tersangka juga menggelapkan dana BLT serta pengadaan barang secara fiktif seperti pengadaan hand traktor, kebutuhan kantor dan lainnya.

Selain itu, dalam penyelidikan tim penyidik menemukan pembangunan fisik yang menggunakan anggaran dana desa tidak sesuai RAB dengan mark-up volume sampai 60% bahkan ada yang fiktif.

“Tak hanya itu, pada program ketahanan pangan ditemukan juga mark-up sampai 60% dan ada yang fiktif. Begitu juga dengan pengelolaan BLT,” terangnya

Atas perbuatannya, tambah Kasi Intel, negara dirugikan lebih kurang 400 juta namun jumlah tersebut masih belum pasti karena tim penyidik masih berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan terkait penghitungan kerugian negara.

“Terkait kerugian negara, berkisar 400 juta. Nominal ini masih belum bisa dipastikan karena masih menunggu koordinasi penghitungan tim penyidik dan Inspektorat kabupaten OKU Selatan,” tegasnya

Tersangka dikenakan pasal 2, 3 dan 8 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini tersangka di tahan di Rutan Kelas IIB Muaradua selama 20 hari ke depan,” tandasnya (Red)

Follow WhatsApp Channel Koruptor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari OKU Selatan Tetapkan Kadispora Sebagai Tersangka

8 Agustus 2024 - 13:33 WIB

Pemuda Pancasila Dukung Kejari Banyuasin Usut Tuntas Kasus KORPRI Tanpa Pandang Bulu

8 Juli 2024 - 11:23 WIB

Kejari Banyuasin Terima Penghargaan HPN PWI Sumsel

11 Juni 2024 - 09:48 WIB

Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

30 Mei 2024 - 19:50 WIB

Majelis Hakim Minta JPU Tetapkan Bintoro Ketua Koperasi SJM Jadi Tersangka

7 Maret 2024 - 13:11 WIB

Kejaksaan Negeri Pali Wujudkan Mimpi Pembebasan dari Kemiskinan Ekstrem

29 Februari 2024 - 12:31 WIB

Trending di Kejaksaan