Banyuasin – Koruptor.id: Mantan Kepala Desa Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin, Joko Purwanto tadi siang resmi ditahan Kejaksaan Negeri Banyuasin sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019. Kamis 20 Juli 2023.
Kuasa hukum Joko Purwanto, mantan Kedes Sumber Rejo Rendi SH angkat bicara terkait kasus yang menjerat kliennya.
Adanya penahanan terhadap kliennya tersebut Rendi mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan saat ini.
“Kita tetap akan melakukan upaya hukum. Tapi yang jelas sebagai warga negara yang baik tetap mengikuti prosedur hukum yang ada,” tegasnya.
Diketahui Joko Purwanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa tahun 2019 yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Kajari Banyuasin Agus Widodo SH MH mengatakan, penahanan Joko Purwanto dititipkan di Lapas Kelas IIA Banyuasin untuk 20 hari kedepan.
“Sebelum melakukan penetapan ini kita sudah melakukan pemeriksaan lebih kurang 30 saksi,” ujar Kajari didampingi Kasi Pidsus Hafis Muhardi SH MH dan Kasi Intel Willy Pramudya SH MH, Kamis 20 Juli 2023.
Ditambahkan Kasubsi Penyidikan Giovani SH MH menyebutkan ada 2 items kegiatan yang dikorupsi tersangka.
Dijelaskannya, dari hasil perhitungan Inspektorat Banyuasin tersangka merugikan negara Rp 378.856.500 dengan modus mengurangi volume pengadaan penampungan air bersih.
“Pengadaan penampungan air bersih yang harusnya sebanyak 393 unit, namun hanya dibelikan tersangka hanya 220 unit, jadi 173 unit di mark up tersangka,” bebernya.
Selain itu, terdapat kekurangan volume terhadap pembangunan Box Culvert dari anggaran dana desa tahun 2019 sehingga menyebabkan selisih bayar.
“Dari perhitungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Banyuasin terdapat kerugian negara Rp 99.210.706,69,” jelasnya.
Ia menyebutkan menurut pengakuan tersangka jika uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Untuk kepentingan pribadi tersangka. Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” pungkasnya
Aktivis dan Jurnalis.
Tergabung di PWI dan SMSI