Menu

Mode Gelap
DPD IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan  Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 5 Tersangka Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

Kejaksaan · 8 Jul 2024 11:23 WIB

Pemuda Pancasila Dukung Kejari Banyuasin Usut Tuntas Kasus KORPRI Tanpa Pandang Bulu

 Pemuda Pancasila Dukung Kejari Banyuasin Usut Tuntas Kasus KORPRI Tanpa Pandang Bulu Perbesar

Koruptor.ID-BANYUASIN:  Fakta persidangan kasus KORPRI yang membuat Sekretaris BG dan Bendahara Ld duduk di kursi pesakitan, menjadi sorotan seriuas Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Mashuri S.H.

Dalam fakta persidangan, terkait anggaran salah satu terdakwa yaitu BG selaku Sekretaris Korpri mengungkap Fakta yang mengejutkan dimana terdakwa mengatakan bahwa anggaran Korpri Kabupaten Banyuasin, dipinjam oleh kepala dinas kominfo yaitu Salni Fajar atas ijin Sekretaris Daerah (Sekda) Hasmi S.sos, M.Si selaku Ketua Korpri Kabupaten Banyuasin.

“Anggaran yang dipinjam tersebut untuk membiayai survey indeks kepuasan masyarakat terhadap kepemimpinan Askolani selaku Bupati Banyuasin, yg di dalam isinya terdapat elektabilitas Askolani dan putra nya yg bernama Muhammad Syarif Hidayatullah (Ari Askolani) untuk pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPRD propinsi pada Pileg 2024,” beber terdakwa Bambang. Seperti dikutip dari laman media mattanews.

Kita ketahui bahwa hal itu sudah melenceng dari ketentuan penggunaan dana KORPRI, kita minta pihak yang disebut dalam fakta persidangan mengunakan dana tersebut diluar aturan dapat turut di proses. Jelas pria disapa akrab Dimas ini.

Harapan kami tidak cukup hanya dua orang yang menjadi terdakwa sebab BG dan Ld telah mengembalikan namun tetap di proses hukum, dengan demikian kami berharap pihak – pihak yang mengunakan dana tersebut tidak sesuai peruntukan turut di proses.
Artinya tidak ada tebang pilih atau pandang bulu, semua pihak terlibat harus diproses hukum.

“Kita akan menggelar aksi mendukung Kejari Banyuasin mengusut kasus ini setutas tuntasnya, sampai ada kepastian hukum bagi pihak – pihak yang disebut dipersidangan diduga ikut terlibat”. Tegasnya.

Berikut sejarah singkat Berdiri serta fungsinya :

KORPRI Organisasi ini bernama Korps Pegawai Republik Indonesia, disingkat KORPRI. KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, professional, netral, produktif, dan bertanggung jawab. KORPRI didirikan pada tanggal 29 November 1971 dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Pembentukan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merupakan amanat dari

UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 126;
PP 42 tahun tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;

LAMBANG KORPRI DAN ARTINYA

Lambang Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa karsa anggota Korpri. Ketentuan lambang Korpri diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, Dan Atribut KORPRI;

Makna lambang/logo KORPRI:

Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun, melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan Korpri sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945;
Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta paradigma baru Korpri;
Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

DASAR, FUNGSI DAN KEANGGOTAAN

KORPRI berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan, dan gotong-royong.

KORPRI berfungsi sebagai :

1. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa;

2. Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota;

3. Pelindung dan pengayom anggota;

4. Penyalur kepentingan anggota;

5. Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya;

6. Pelopor pelayanan public dalam mensukseskaprogram-program pembangunan;

7. Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

KORPRI adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia yang meliputi :

1. Anggota Biasa :

Pegawai Negeri Sipil
Pegawai BUMN dan BUMD
Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan
Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Pusat/Daerah
Pegawai Badan Layanan Umum Pusat/Daerah
Pegawai Badan Otorita
Pegawai Badan Ekonomi Khusus
Aparatur Pemerintahan Desa

2. Anggota Luar Biasa :

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
Pensiunan Pegawai BUMN dan BUMD
Pensiunan Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan
Pensiunan Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Pusat/Daerah
Pensiunan Pegawai Badan Layanan Umum Pusat/Daerah
Pensiunan Pegawai Badan Otorita
Pensiunan Pegawai Badan Ekonomi Khusus

3. Anggota Kehormatan :

Para penasehat KORPRI di setiap tingkatan
Orang yang berjasa pada KORPRI yang ditetapkan Dewan Pengurus Korpri Nasional

VISI DAN MISI

VISI : Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral mandiri, professional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterahkan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih professional didalam membangun Pemerintahan yang baik.

Misi KORPRI adalah :

1. Mewujudkan organisasi KORPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan Negara;

2. Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi KORPRI;

3. Meningkatkan peran serta KORPRI dalam Mensukseskan pembangunan nasional;

4. Meningkatkan perlindungan hokum dan pengayoman kepada anggota;

5. Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota;

6. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya;

7. Menegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia;

8. Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesame anggota KORPRI;

9. Mewujudkan Good Governance

Rilis : MPC PP Banyuasin

Follow WhatsApp Channel Koruptor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari PALI Hentikan Penuntutan Kasus Pengancaman Melalui Restorative Justice

26 Februari 2025 - 21:31 WIB

Diduga Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2021, Mantan Kades  Muara Baru Masuk Hotel Prodeo

10 Desember 2024 - 08:31 WIB

SMSI Award Jadi Pemicu semangat Baru bagi Kejaksaan Banyuasin

4 Desember 2024 - 22:33 WIB

Kejari Banyuasin Kembalikan Rp342 Juta Dana Korpri

19 November 2024 - 20:14 WIB

Kejari OKU Selatan Tetapkan Kadispora Sebagai Tersangka

8 Agustus 2024 - 13:33 WIB

Korupsi Anggaran Dana Desa, Kejari OKU Selatan Tahan Kepala Desa Mahanggin

3 Juli 2024 - 21:31 WIB

Trending di Kejaksaan