Menu

Mode Gelap
Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya 5 Tersangka Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi

Kejaksaan · 15 Agu 2023 15:15 WIB

Tim Penyidik Kejari OKU Selatan Tetapkan Dua Tersangka Pengadaan Alat Covid-19 

 Tim Penyidik Kejari OKU Selatan Tetapkan Dua Tersangka Pengadaan Alat Covid-19  Perbesar

OKU Selatan-koruptor.id: Setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan selama kurun waktu 8 bulan akhirnya tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melakukan penetapan tersangka terhadap tindak pidana pengadaan alat pencegahan Covid-19 di 5 Kecamatan dalam wilayah kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022.

Adapun kedua tersangka yang diduga melakukan kerugian negara dengan cara memperkaya diri sendiri yakni FK dan LY selaku tenaga ahli di Kabupaten OKU Selatan periode tahun 2015 s/d sekarang.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr. Adi Purnama dalam keterangan persnya yang berlangsung di kantor Kejaksaan setempat mengatakan penetapan terhadap tersangka FK berdasarkan surat penetapan tersangka FK nomor : TAP 1754/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 01 Agustus 2023

Sedangkan tersangka LY berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-1755/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 01 Agustus 2023.

Kajari mengatakan penetapan terhadap tersangka FK berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 pada 51 Desa yang tersebar di Empat kecamatan.

“Adapun Lima Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Pulau Beringin, Kecamatan Tiga Dihaji, Kecamatan Kisam Ilir dan Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022”, jelasnya

Lebih lanjut Kajari mengatakan, dari hasil audit ditemukan penyimpangan keuangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara oleh tersangka FK sebesar Rp. 674.052.000,00.

Selain itu tambah Kajari, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten OKU Selatan tersangka LY turut merugikan keuangan negara sebesar Rp.734.778.813,00 dari kegiatan pengadaan alat pencegahan Covid-19 pada 34 Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam tahun anggaran 2022.

“Dari hasil audit keduanya merugikan keuangan negara sebesar 1,3 Milyar”, tegasnya

Lebih lanjut Kajari mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya

Pada kesempatan ini Kajari OKU Selatan juga menghimbau kedua tersangka untuk segera memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Mengingat sesuai jadwal yang telah ditentukan, hari ini keduanya akan menjalani pemeriksaan selanjutnya.

“Namun keduanya tidak hadir, untuk tersangka FK ada keterangan sakit dari dokter dan untuk tersangka LY tanpa keterangan bahkan tersangka sudah tidak lagi di tempat,” tandas Kajari

Rilis SMSI OKU Selatan

Follow WhatsApp Channel Koruptor.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari OKU Selatan Tetapkan Kadispora Sebagai Tersangka

8 Agustus 2024 - 13:33 WIB

Pemuda Pancasila Dukung Kejari Banyuasin Usut Tuntas Kasus KORPRI Tanpa Pandang Bulu

8 Juli 2024 - 11:23 WIB

Korupsi Anggaran Dana Desa, Kejari OKU Selatan Tahan Kepala Desa Mahanggin

3 Juli 2024 - 21:31 WIB

Kejari Banyuasin Terima Penghargaan HPN PWI Sumsel

11 Juni 2024 - 09:48 WIB

Pejabat Dinas Pendidikan Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

30 Mei 2024 - 19:50 WIB

Majelis Hakim Minta JPU Tetapkan Bintoro Ketua Koperasi SJM Jadi Tersangka

7 Maret 2024 - 13:11 WIB

Trending di Kejaksaan